Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan Pegawai UNM

Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak

Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa. 

Sebab, kata hakim, kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi adalah bentuk spontanitas terhadap ucapan kasar dan tamparan korban.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal 340 KUHP," kata Majelis Hakim, Muh Asri dalam putusannya.

Asri menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi merupakan tindak pidana pembunuhan.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi.

Sementara pledoi kuasa hukum mengenai penganiayaan berakibat korban meninggal dunia (pasal 351 ayat 3) ditolak hakim.

VIDEO: HUT Ke-412 Makassar, Dinas Kebudayaan Siap Berpacu dengan OPD Lain

LINK Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai 11 November 2019, 7 Alur Tahapan Pendaftaran

Resmi Keluar dari Stray Kids, Ini Perjalanan Karier Woojin, Jadi Trainee JYP Entertainment 2 Tahun

Wahyu Jayadi pun dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Pria asal Sinjai ini tampak menundukkan kepala ketika mendengarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Sungguminasa.

Sementara sejumlah keluarga korban menangis histeris ketika mendengarkan putusan 14 tahun penjara.

Keluarga korban menilai, terdakwa Wahyu Jayadi semestinya dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis malam 21 Maret 2019 lalu.

Siti Zulaeha Djafar ketika itu meregang nyawa usai dicekik oleh Wahyu Jayadi.

Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai korban ditemukan di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Siti Zulaeha Djafar ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Setelahnya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk Wahyu Jayadi. (*)

Sandiwara Wahyu Jayadi

Wahyu Jayadi disebutkan sempat melakukan sandiwara ketika Siti Zulaeha Djafar ditemukan tak bernyawa di Pattallassang, Gowa, Jumat (22/3/2019) lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar ini, Selasa (20/8/2019) siang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke

Majelis Hakim menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya yaitu pelapor, Iskandar yang merupakan rekan kerja pelaku dan korban.

Masih Ingat Doktor UNM, Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Masih Ingat Doktor UNM, Wahyu Jayadi Pembunuh Siti Zulaeha Djafar? Ia Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Tribun Timur)

Iskandar adalah saksi yang melaporkan kejadian pembunuhan Sitti Zulaeha Jafar di depan gerbang BTN Zarindah di Kecamatan Pattallasang, 22 Maret 2019 lalu.

Di hadapan majelis hakim, Iskandar menyampaikan sempat menunaikan Salat Jumat bersama Wahyu Jayadi ketika tersiar kabar kematian Zulaeha.

Keduanya menunaikan ibadah salat Jumat tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara, tempat jenazah Zulaeha akan diautopsi.

Ketika itu, Wahyu Jayadi turut menyampaikan duka cita agar seolah-olah tidak diketahui dirinyalah pelaku sesungguhnya.

"Wahyu saat itu juga mengatakan turut berduka cita dan mengungkapkan kesedihannya atas meninggalnya Zulaeha Jafar secara sadis," papar Iskandar

Iskandar rupanya tidak tahu, bahwa orang yang ia temani salat Jumat ialah pembunuh sebenarnya atas Zulaeha di Patallasang.

Saat almarhum Siti Zulaeha Djafar (42) warga asal Manggarupi, Pattalasang, Kabupaten Gowa ditemukan tewas dalam mobilnya, depan Zarindah, Gowa.
Saat almarhum Siti Zulaeha Djafar (42) warga asal Manggarupi, Pattalasang, Kabupaten Gowa ditemukan tewas dalam mobilnya, depan Zarindah, Gowa. (Darul/Tribun Timur)

Setelah itu, keduanya masing-masing kembali ke RS Bhayangkara dan menanti kedatangan jenazah Zulaeha.

Saksi lainnya yakni Suami mendiang Zulaeha, Sukri Tenri Gau. Ayah tiga anak ini membeberkan soal kepura-puraan Wahyu Jayadi.

Dr Wahyu Jayadi tersangka pembunuhan Sitti Zulaeha saat hendak diamankan tim Resmob Polda Sulsel di RS Bhayangkara, Jumat (22/3/2019) lalu. Saat itu Wahyu ikut menengok mayat Sitti Zulaeha yang ada di RS Bhayangkara.
Dr Wahyu Jayadi tersangka pembunuhan Sitti Zulaeha saat hendak diamankan tim Resmob Polda Sulsel di RS Bhayangkara, Jumat (22/3/2019) lalu. Saat itu Wahyu ikut menengok mayat Sitti Zulaeha yang ada di RS Bhayangkara. (dok polres gowa)

Ketika itu, Sukri bertanya kepada Wahyu Jayadi soal kabar istrinya yang tak pulang ke rumah semalaman.

Wahyu Jayadi yang merupakan tetangga dan rekan kerja istrinya, menjadi dasar Sukri menanyakan hal itu.

Wahyu Jayadi rupanya mengelak dan berpura-pura jika ia tak tahu bagaimana kabar Zulaeha.

Belakangan, Sukri akhirnya mengetahui jika Wahyu Jayadi lah yang telah menghabisi nyawa istrinya, meski sebelumnya sempat mengelak.

"Wahyu orang pertama kuingat saat istri saya saat itu tidak pulang. Ketika saya tanya, dia bilang tidak tahu," sambung Sukri.

Diketahui, sidang kedua kasus pembunuhan pegawai UNM ini berlangsung sekitar dua jam.

Dalam sidang yang dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, yaitu Muh Asri selaku hakim ketua, serta dua anggota Heriyanti dan Rusdhiana Andayani.

Sebelumnya Wahyu Jayadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Zulaeha Djafar.

Dosen ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar ini didakwa dengan sengaja menghabisi nyawa rekan kerjanya ini.

Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.

Jejak Percakapan di iPhone X Akan Dibuka di Pengadilan

Wahyu Jayadi sempat menghancurkan satu barang bukti handphone milik korban Siti Zulaeha di hari pembunuhan itu terjadi.

Hingga kini belum diketahui motif Wahyu menghilangkan handphone tersebut.

Namun polisi sudah mengantongi hasil jejak percakapan yang ada di ponsel tersebut.

Jejak percakapan tersebut diperoleh penyidik dari bank data server di operator layanan telepon.

Jejak percakapan ini menjadi bukti petunjuk dalam pengungkapan motif pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi.

"Iya betul. Kami telah dapatkan setelah berkoordinasi dengan Telkom," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai sebelumnya ketika dikonfirmasi Tribun Timur, empat bulan lalu.

Diketahui telepon seluler iPhone X milik sebelum dihancurkan oleh Wahyu Jayadi.

Dosen UNM yang mencoba menghilangkan jejak memukul telepon Zulaeha dengan batu lalu membuangnya di selokan kampus UNM.Meski tersangka melakukan pengurusan, polisi masih memiliki jalan lain. Jejek percakapan pelaku dan korban akhirnya diperoleh setelah berkoordinasi dengan Telkom.

Iptu Muh Rivai melanjutkan, jejak percakapan yang telah dikantongi penyidik ini menjadi bukti petunjuk. Rivai mengaku telah memperoleh durasi dan intensitas percayakan antara pelaku dengan korban.

Hanya saja, Rivai enggan mengungkapkan ke media mengenai hasil temuan penyidik dari jejak percakapan tersebut. Menurut Rivai, temuan tersebut nantinya akan diungkap di pengadilan.

"Itu akan dibuka di pengadilan. Nanti akan tergambar di sana durasi-durasi percakapannya," tandas Rivai.

Sementara untuk motif pembunuhan, polisi mengaku belum menemukan motif baru dalam pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi. Polisi masih terus melakukan pengembangan hingga saat ini.

Salah satu yang akan didalami adalah penitipan uang yang pernah dilakukan oleh Siti Zulaeha Djafar ke Wahyu Jayadi. Menurut Rivai, korban pernah menitipkan uang pembayaran rumah ke Wahyu Jayadi.

"Untuk motif pembunuhan ini, sampai saat ini kita masih terus mendalami," tandas Rivai saat itu.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved