Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan Pegawai UNM

Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak

Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa. 

Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kuasa hukum terdakwa Wahyu Jayadi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Pledoi kuasa hukum terdakwa ditolak majelis hakim. Pledoi itu menyatakan jika kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi merupakan penganiyaan semata yang berakibat kematian.

"Pastinya kami kecewa dengan putusan majelis hakim. Bagi kami ini bukan Pembunuhan, tapi penganiayaan berakibat kematian," kata M Shyafril Hamzah kepada Tribun, Rabu (30/10/2019).

Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto

Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya

Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN

Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) ini dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri Siti Zulaeha Djafar.

Perbuatan Wahyu Jayadi disebutkan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terbukti menghilangkan nyawa orang lain.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Tapi sejauh ini kami masih pertimbangan. Saya baru mau membicarakan ini dengan klien kami, saudara Wahyu Jayadi," beber Shyafril.

Selain pihak terdakwa, pihak keluarga mendiang Siti Zulaeha Djafar juga menyatakan tidak berterima terhadap putusan itu.

Suami korban, Sukri Tenri Gau menyatakan, terdakwa semestinya divonis hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.

"Pembunuhan sangat kecam. Bagi kami ini pemenuhan berencana, terdakwa semestinya dihukum mati," kata Sukri, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Walau kedua belah pihak menyatakan tidak berterima, persidangan berjalan kondusif pada Selasa (29/10/2019) kemarin.

Puluhan Personel Polres Gowa yang diterjunkan di lokasi berhasil mengawal sidang dari awal hingga akhir.

"Kita apresiasi pengawalan aparat kepolisian yang berhasil memastikan sidang kondusif dan berlangsung dengan baik," kata kuasa hukum terdakwa, M Shyafril Hamzah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved