Kasus Pembunuhan Pegawai UNM
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Aspirasi pengunjuk rasa tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Massa berharap Ketua pengadilan mempertimbangkan aspirasi ketika menjatuhkan hukuman nantinya.
Adapun tiga buah tuntutan yang disampaikan massa ke Pengadilan yakni meminta kepada pihak hakim dan JPU bertindak profesional dalam bekerja.
Kedua, mereka meminta penegakan supremasi hukum dan keadilan. Ketiga pemberian terdakwa hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.
Putusan terhadap terdakwa dosen UNM Wahyu Jayadi dijadwalkan digelar, Selasa (29/10/2019) siang ini.
Wahyu Jayadi merupakan dosen Universitas Negeri Makassar. Ia menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar pada Kamis 21 Maret 2019 lalu.
Selain rekan kerja, terdakwa dan korban merupakan tetangga rumah di BTN Sabrina Regensi, Kabupaten Gowa. Mereka juga berasal dari kampung yang sama, Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya, JPU Arifuddin dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Siti Zulaeha Djafar.
Akan tetapi, JPU menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa Wahyu Jayadi hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu Jayadi dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Bebas dari Hukuman Mati
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi (45), bebas dari jeratan hukuman mati.
Sidang putusan perkara kasus pembunuhan pegawai kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar ini berlangsung pukul 13:00 Wita, Selasa (29/10/2019).
Majelis hakim membebaskan Wahyu Jayadi dari dakwaan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP.
Paket Table Manner Hotel Dalton Makassar Mulai Rp 250 Ribu
VIDEO: Preview Liga 1 2019 Barito Putera vs Borneo FC - Djanur Enggan Ratapi Kekalahan
2.500 Bikers Honda Tanah Celebes Bakal Serbu Destinasi Ikonik Sulsel
Majelis hakim menegaskan, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh Wahyu Jayadi.