Kasus Pembunuhan Pegawai UNM
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kuasa hukum terdakwa Wahyu Jayadi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Pledoi kuasa hukum terdakwa ditolak majelis hakim. Pledoi itu menyatakan jika kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi merupakan penganiyaan semata yang berakibat kematian.
"Pastinya kami kecewa dengan putusan majelis hakim. Bagi kami ini bukan Pembunuhan, tapi penganiayaan berakibat kematian," kata M Shyafril Hamzah kepada Tribun, Rabu (30/10/2019).
Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto
Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya
Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN
Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) kemarin.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) ini dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri Siti Zulaeha Djafar.
Perbuatan Wahyu Jayadi disebutkan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terbukti menghilangkan nyawa orang lain.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Tapi sejauh ini kami masih pertimbangan. Saya baru mau membicarakan ini dengan klien kami, saudara Wahyu Jayadi," beber Shyafril.
Selain pihak terdakwa, pihak keluarga mendiang Siti Zulaeha Djafar juga menyatakan tidak berterima terhadap putusan itu.
Suami korban, Sukri Tenri Gau menyatakan, terdakwa semestinya divonis hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.
"Pembunuhan sangat kecam. Bagi kami ini pemenuhan berencana, terdakwa semestinya dihukum mati," kata Sukri, Selasa (29/10/2019) kemarin.
Walau kedua belah pihak menyatakan tidak berterima, persidangan berjalan kondusif pada Selasa (29/10/2019) kemarin.
Puluhan Personel Polres Gowa yang diterjunkan di lokasi berhasil mengawal sidang dari awal hingga akhir.
"Kita apresiasi pengawalan aparat kepolisian yang berhasil memastikan sidang kondusif dan berlangsung dengan baik," kata kuasa hukum terdakwa, M Shyafril Hamzah.
Wahyu Jayadi, Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan, Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar.
Wahyu Jayadi yang merupakan dosen fakultas ilmu keolahragaan (FIK) ini disebutkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca: Mahfud MD & Prabowo Dapat Jabatan Menteri oleh Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Dapat Apa dari Presiden?
Baca: Sepupu dan Ipar Ungkap Alasan Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Undangan Viral di WhatsApp
Baca: Link Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Buka 11 November, Instansi dengan Formasi Terbanyak
Sidang vonis kasus pembunuhan ini berlangsung di Ruang Siang, Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) siang.
Keluarga Siti Zulaeha Demo di Pengadilan
Belasan massa menggelar aksi unjuk rasa jelang putusan terdakwa kasus pembunuhan yang melibatkan dosen UNM Wahyu Jayadi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Selasa (29/10/2019) siang.
Massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli keadilan.
Baca: Mahfud MD & Prabowo Dapat Jabatan Menteri oleh Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Dapat Apa dari Presiden?
Baca: Sepupu dan Ipar Ungkap Alasan Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Undangan Viral di WhatsApp
Baca: Link Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Buka 11 November, Instansi dengan Formasi Terbanyak
Massa menuntut hukuman tegas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Wahyu Jayadi (45).
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi keluarga korban yang tidak berterima dengan tuntutan jaksa penunut umum (JPU).
Mereka tidak berterima dengan tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Melalui pembebasan pasal tersebut, terdakwa Wahyu Jayadi lolos dari ancaman hukuman mati. Ia hanya dituntut hukum 14 tahun penjara.
"Kematian Zulaeha merupakan pembunuhan berencana," kata orator, Wahyu Pandawa.
"Sementara, hukuman yang diberikan oleh terdakwa hanya penjara selama 14 tahun," bebernya.
Aspirasi pengunjuk rasa tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Massa berharap Ketua pengadilan mempertimbangkan aspirasi ketika menjatuhkan hukuman nantinya.
Adapun tiga buah tuntutan yang disampaikan massa ke Pengadilan yakni meminta kepada pihak hakim dan JPU bertindak profesional dalam bekerja.
Kedua, mereka meminta penegakan supremasi hukum dan keadilan. Ketiga pemberian terdakwa hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.
Putusan terhadap terdakwa dosen UNM Wahyu Jayadi dijadwalkan digelar, Selasa (29/10/2019) siang ini.
Wahyu Jayadi merupakan dosen Universitas Negeri Makassar. Ia menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar pada Kamis 21 Maret 2019 lalu.
Selain rekan kerja, terdakwa dan korban merupakan tetangga rumah di BTN Sabrina Regensi, Kabupaten Gowa. Mereka juga berasal dari kampung yang sama, Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya, JPU Arifuddin dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Siti Zulaeha Djafar.
Akan tetapi, JPU menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa Wahyu Jayadi hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu Jayadi dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Bebas dari Hukuman Mati
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi (45), bebas dari jeratan hukuman mati.
Sidang putusan perkara kasus pembunuhan pegawai kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar ini berlangsung pukul 13:00 Wita, Selasa (29/10/2019).
Majelis hakim membebaskan Wahyu Jayadi dari dakwaan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP.
Paket Table Manner Hotel Dalton Makassar Mulai Rp 250 Ribu
VIDEO: Preview Liga 1 2019 Barito Putera vs Borneo FC - Djanur Enggan Ratapi Kekalahan
2.500 Bikers Honda Tanah Celebes Bakal Serbu Destinasi Ikonik Sulsel
Majelis hakim menegaskan, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh Wahyu Jayadi.
Sebab, kata hakim, kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi adalah bentuk spontanitas terhadap ucapan kasar dan tamparan korban.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal 340 KUHP," kata Majelis Hakim, Muh Asri dalam putusannya.
Asri menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi merupakan tindak pidana pembunuhan.
Unsur menghilangkan nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi.
Sementara pledoi kuasa hukum mengenai penganiayaan berakibat korban meninggal dunia (pasal 351 ayat 3) ditolak hakim.
VIDEO: HUT Ke-412 Makassar, Dinas Kebudayaan Siap Berpacu dengan OPD Lain
LINK Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai 11 November 2019, 7 Alur Tahapan Pendaftaran
Resmi Keluar dari Stray Kids, Ini Perjalanan Karier Woojin, Jadi Trainee JYP Entertainment 2 Tahun
Wahyu Jayadi pun dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Pria asal Sinjai ini tampak menundukkan kepala ketika mendengarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Sungguminasa.
Sementara sejumlah keluarga korban menangis histeris ketika mendengarkan putusan 14 tahun penjara.
Keluarga korban menilai, terdakwa Wahyu Jayadi semestinya dijatuhi hukuman mati.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis malam 21 Maret 2019 lalu.
Siti Zulaeha Djafar ketika itu meregang nyawa usai dicekik oleh Wahyu Jayadi.
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai korban ditemukan di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Siti Zulaeha Djafar ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Setelahnya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk Wahyu Jayadi. (*)
Sandiwara Wahyu Jayadi
Wahyu Jayadi disebutkan sempat melakukan sandiwara ketika Siti Zulaeha Djafar ditemukan tak bernyawa di Pattallassang, Gowa, Jumat (22/3/2019) lalu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar ini, Selasa (20/8/2019) siang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke
Majelis Hakim menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya yaitu pelapor, Iskandar yang merupakan rekan kerja pelaku dan korban.

Iskandar adalah saksi yang melaporkan kejadian pembunuhan Sitti Zulaeha Jafar di depan gerbang BTN Zarindah di Kecamatan Pattallasang, 22 Maret 2019 lalu.
Di hadapan majelis hakim, Iskandar menyampaikan sempat menunaikan Salat Jumat bersama Wahyu Jayadi ketika tersiar kabar kematian Zulaeha.
Keduanya menunaikan ibadah salat Jumat tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara, tempat jenazah Zulaeha akan diautopsi.
Ketika itu, Wahyu Jayadi turut menyampaikan duka cita agar seolah-olah tidak diketahui dirinyalah pelaku sesungguhnya.
"Wahyu saat itu juga mengatakan turut berduka cita dan mengungkapkan kesedihannya atas meninggalnya Zulaeha Jafar secara sadis," papar Iskandar
Iskandar rupanya tidak tahu, bahwa orang yang ia temani salat Jumat ialah pembunuh sebenarnya atas Zulaeha di Patallasang.

Setelah itu, keduanya masing-masing kembali ke RS Bhayangkara dan menanti kedatangan jenazah Zulaeha.
Saksi lainnya yakni Suami mendiang Zulaeha, Sukri Tenri Gau. Ayah tiga anak ini membeberkan soal kepura-puraan Wahyu Jayadi.

Ketika itu, Sukri bertanya kepada Wahyu Jayadi soal kabar istrinya yang tak pulang ke rumah semalaman.
Wahyu Jayadi yang merupakan tetangga dan rekan kerja istrinya, menjadi dasar Sukri menanyakan hal itu.
Wahyu Jayadi rupanya mengelak dan berpura-pura jika ia tak tahu bagaimana kabar Zulaeha.
Belakangan, Sukri akhirnya mengetahui jika Wahyu Jayadi lah yang telah menghabisi nyawa istrinya, meski sebelumnya sempat mengelak.
"Wahyu orang pertama kuingat saat istri saya saat itu tidak pulang. Ketika saya tanya, dia bilang tidak tahu," sambung Sukri.
Diketahui, sidang kedua kasus pembunuhan pegawai UNM ini berlangsung sekitar dua jam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, yaitu Muh Asri selaku hakim ketua, serta dua anggota Heriyanti dan Rusdhiana Andayani.
Sebelumnya Wahyu Jayadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Zulaeha Djafar.
Dosen ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar ini didakwa dengan sengaja menghabisi nyawa rekan kerjanya ini.
Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.
Jejak Percakapan di iPhone X Akan Dibuka di Pengadilan
Wahyu Jayadi sempat menghancurkan satu barang bukti handphone milik korban Siti Zulaeha di hari pembunuhan itu terjadi.
Hingga kini belum diketahui motif Wahyu menghilangkan handphone tersebut.
Namun polisi sudah mengantongi hasil jejak percakapan yang ada di ponsel tersebut.
Jejak percakapan tersebut diperoleh penyidik dari bank data server di operator layanan telepon.
Jejak percakapan ini menjadi bukti petunjuk dalam pengungkapan motif pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi.
"Iya betul. Kami telah dapatkan setelah berkoordinasi dengan Telkom," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai sebelumnya ketika dikonfirmasi Tribun Timur, empat bulan lalu.
Diketahui telepon seluler iPhone X milik sebelum dihancurkan oleh Wahyu Jayadi.
Dosen UNM yang mencoba menghilangkan jejak memukul telepon Zulaeha dengan batu lalu membuangnya di selokan kampus UNM.Meski tersangka melakukan pengurusan, polisi masih memiliki jalan lain. Jejek percakapan pelaku dan korban akhirnya diperoleh setelah berkoordinasi dengan Telkom.
Iptu Muh Rivai melanjutkan, jejak percakapan yang telah dikantongi penyidik ini menjadi bukti petunjuk. Rivai mengaku telah memperoleh durasi dan intensitas percayakan antara pelaku dengan korban.
Hanya saja, Rivai enggan mengungkapkan ke media mengenai hasil temuan penyidik dari jejak percakapan tersebut. Menurut Rivai, temuan tersebut nantinya akan diungkap di pengadilan.
"Itu akan dibuka di pengadilan. Nanti akan tergambar di sana durasi-durasi percakapannya," tandas Rivai.
Sementara untuk motif pembunuhan, polisi mengaku belum menemukan motif baru dalam pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi. Polisi masih terus melakukan pengembangan hingga saat ini.
Salah satu yang akan didalami adalah penitipan uang yang pernah dilakukan oleh Siti Zulaeha Djafar ke Wahyu Jayadi. Menurut Rivai, korban pernah menitipkan uang pembayaran rumah ke Wahyu Jayadi.
"Untuk motif pembunuhan ini, sampai saat ini kita masih terus mendalami," tandas Rivai saat itu.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: