Kasus Pembunuhan Pegawai UNM
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai UNM, Kuasa Hukum Kecewa Pledoi Wahyu Jayadi Ditolak
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Wahyu Jayadi, Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan, Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar.
Wahyu Jayadi yang merupakan dosen fakultas ilmu keolahragaan (FIK) ini disebutkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca: Mahfud MD & Prabowo Dapat Jabatan Menteri oleh Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Dapat Apa dari Presiden?
Baca: Sepupu dan Ipar Ungkap Alasan Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Undangan Viral di WhatsApp
Baca: Link Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Buka 11 November, Instansi dengan Formasi Terbanyak
Sidang vonis kasus pembunuhan ini berlangsung di Ruang Siang, Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) siang.
Keluarga Siti Zulaeha Demo di Pengadilan
Belasan massa menggelar aksi unjuk rasa jelang putusan terdakwa kasus pembunuhan yang melibatkan dosen UNM Wahyu Jayadi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Selasa (29/10/2019) siang.
Massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli keadilan.
Baca: Mahfud MD & Prabowo Dapat Jabatan Menteri oleh Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Dapat Apa dari Presiden?
Baca: Sepupu dan Ipar Ungkap Alasan Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Undangan Viral di WhatsApp
Baca: Link Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Buka 11 November, Instansi dengan Formasi Terbanyak
Massa menuntut hukuman tegas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Wahyu Jayadi (45).
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi keluarga korban yang tidak berterima dengan tuntutan jaksa penunut umum (JPU).
Mereka tidak berterima dengan tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Melalui pembebasan pasal tersebut, terdakwa Wahyu Jayadi lolos dari ancaman hukuman mati. Ia hanya dituntut hukum 14 tahun penjara.
"Kematian Zulaeha merupakan pembunuhan berencana," kata orator, Wahyu Pandawa.
"Sementara, hukuman yang diberikan oleh terdakwa hanya penjara selama 14 tahun," bebernya.