Begini Tanggapan Ketua Fraksi PAN Makassar Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan.
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo Kamis 24 Oktober 2019 lalu, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Lihat 6 Foto Wajah Baru Nikita Mirzani Setelah Oplas Rp 1,1 M di Korea, Cantik Mana dari Sebelumnya?
Masih Ada Warga Bone Belum Tahu Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Bukan Olahraga atau Menyendiri, Begini Cara Siwon Super Junior Hilangkan Stres yang Dianggap Aneh
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, kenaikan BPJS tersebut sama saja mematikan masyarakat.
"Sama saja mematikan masyarakat dengan kenaikan iuran ini. Disisi lain, keadaan perekonomian atau pendapatan masyarakat masih banyak dibawah standar nasional," ungkap Hamzah kepada Tribun di DPRD Makassar, Rabu (30/10/2019).
Hamzah menambahkan, tarif yang ada saja sekarang banyak masyarakat BPJS mandiri tak bisa membayar.
Apalagi dengan kenaikan ini, sudag pasti tambah kesulitan.
"Begitu banyak masyarakat tidak bisa lagi dilayani di rumah sakit ataupun Puskesmas, karena tunggakannya berlipat-lipat," jelasnya.
Diketahui, kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Rekam Jejak Claudia Emmanuela Santoso di The Voice of Germany Hingga Tembus ke Semifinal
Skak Mat! Jawaban Menohok Menkopolhukam Mahfud MD Saat Diminta Mundur Jadi Pembantu Jokowi
Soal Warga Protes ADD Turatea Jeneponto, Kasatreskrim: Selesai Pilkades Kita Lanjut Lidik
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Mereka tidak bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan paspor, dan izin mendirikan bangunan (IMB)
Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: