Masih Ada Warga Bone Belum Tahu Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Sejumlah warga di Kabupaten Bone, belum mengetahui rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Kenaikan iuran peserta mandiri tersebut berlaku awal 2020 mendatang.
Tokoh Agama di Luwu Timur Bakal Berkumpul di Sorowako, Ini Tujuannya
Rekam Jejak Claudia Emmanuela Santoso di The Voice of Germany Hingga Tembus ke Semifinal
Skak Mat! Jawaban Menohok Menkopolhukam Mahfud MD Saat Diminta Mundur Jadi Pembantu Jokowi
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Warga Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone, Sitti Aminah salah satu yang mengaku belum tahu.
"Belum tahu ada rencana kenaikan iuran, apa betul sudah mau naik," tanya Sitti Aminah yang ditemui tribunbone.com di Kantor BPJS Kesehatan Watampone, Jl Hos Cokroaminoto, Kota Watampone, Rabu (30/10/2019) pagi.
Aminah yang mengurus administrasi kartu BPJS Kesehatan karena orang tuanya sedang masuk rumah sakit.
Ia berharap pemerintah terlebih dahulu memperbaiki data penerima berhak.
Pasalnya,masih banyak warga yang berhak menerima BPJS atau menjadi peserta penerima bantuan iuaran (PBI).
Tetapi tidak terdata dengan baik sehingga terpaksa menjadi peserta mandiri.
Hal senada disampaikan oleh Supriadi, warga Desa Kampoti, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Soal Warga Protes ADD Turatea Jeneponto, Kasatreskrim: Selesai Pilkades Kita Lanjut Lidik
Pemda Takalar Tak Ajukan Penerimaan CPNS 2019, Begini Reaksi Legislator PDIP
TEREKAM & VIRAL Video Detik-detik Tentara Tangan Kosong Tangkap Wanita Lompat Bunuh Diri, Heroik!
Ia meminta pemerintah tidak terburu buru menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Lebih baik perbaiki dulu layanannya, sembari mencari solusi yang lain," kata Adi.
Diketahui, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.