Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amir Baso Warga Jl Kacong Dg Lalang Makassar Aniaya Pensiunan PNS Hingga Kritis

Menurut Kompol Supriady Idrus, kejadian bermula saat Abdul Rasyid Kadir yang berada di pasar dipanggil oleh terduga pelaku Amir Baso.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin emba/tribun-timur.com
Abdul Rasyid Kadir (66) korban penganiayaan menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (29/10/2019) malam. 

"Kami menangih komitmen dan keseriusan Kapolda dalam mennuntaskan kasus ini," tegas Firmasnyah saat ditemui di kantor LBH Pers, Senin (28/10/2019) malam.

Baca: Koleganya Segera Terima Gaji Perdana, Bagaimana dengan Legislator PPP Makassar Rachmat Taqwa?

Kata Firmansyah, berdasarkan ketentuan Perkap 14/2012 pasal 3. Harusnya Polda dalam proses penegakan hukum harusnya transparan ke publik dan kepada korban.

Namun faktanya hingga saat ini korban, belum juga mendapat kepastian hukum. Apakah, status perkaranya itu telah naik ke tingkat penyidikan atau di penyelidikan.

Baca: VIDEO: Kerabat Andi Rahim Ambil Formulir di Partai Hanura Luwu Utara

"Berdasarkan pada Lp/B/347/IX/2019 ini tanggal 26 September 2019, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah laporanya ditindak lanjuti atau tidak," kata Firman.

Padahal, tim LBH Pers telah menyerahkan bukti-bukti seperti foto dan video serta memperlihatkan baju Korban kepada tim penyidik Ditreskrikum maupun Propam.

Baca: Lama Dicari, Warga Panyili Bone Ditemukan Tewas di Semak-semak Kebun Jati

Dengan begitu menurut pihak LBH Pers, harusnya pihak penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkap penyidikan, dan dilakukan gelar.

"Masa sudah sebulan ini belum ada juga perkembangan, terdangka atau siapa yang telah diperiksa atau ditahan. Ini malahan tifak ada perkembangan," jelas Firman.

Baca: Warga Bittuang dan Masanda Dapat Bantuan 100 Ekor Ternak Kerbau

Untuk itu, LBH Pers mempertanyakan hal-hal dan keseriusan penyidik Ditreskrimum maupun Bid Propam Polda Sulsel dalam menangani kasus kekerasan tiga jurnalis.

Hal ini diperkuat dengan tim Hukum yang tergabung didalam LBH Pers Makassar yang telah melayangkan surat ke Polda Nomor: 003/LBHPers-Mks/X/2019.

Dalam permintaan Infor perkembangan terkait kasus kekerasan, penganiayaan dan Penghalang-halangan terhadap 3 Jurnalis.

Baca: RS Bhayangkara Makassar Rawat Bocah 2 Tahun yang Dua Hari Peluk Mayat Ibunya di Kamar Kos

Pihaknya juga telah memberikan Kwitansi guna kepentingan pengambilan Visum korban Di RS. Selain itu juga, dua orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan soal kasus kekerasan tiga jurnalis itu saat ini sudah bergulir di penyidik Propam Polda.

"Kasusnya sudah bergulir di Bid Propam, jadi bersabar saja kasus ini akan segera dijelaskan perkembangannya bagaimana," kata Kombes Dicky kepada tribun.

Baca: Berjalan Sukses, Bakti Sosial Bosowa Peduli Warga dengan Bagi 1.469 Kacamata di Maros

Koalisi Antikekerasan dan AJI Minta Kapolda Sulsel Bertanggungjawab Atas Kasus Jurnalis

Menurut Koalisi Antikekerasan di Sulsel peristiwa aksi kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian itu terjadi secara masif.

Karena hal ini, Koalisi Antikekerasan gelar aksi kampanye di pertigaan Jl Ap Pettarani dan Boulevard, Jumat (25/10/2019) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved