Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koleganya Segera Terima Gaji Perdana, Bagaimana dengan Legislator PPP Makassar Rachmat Taqwa?

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu justru belum menerima gaji . Alasannya, Rachmat belum dilantik.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abd azis/tribun-timur.com
Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 49 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 bakal  menerima gaji pertama awal bulan November.

Namun beda halnya dengan Rachmat Taqwa Quraisy (30).

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu justru belum menerima gaji . Alasannya, Rachmat belum dilantik.

Baca: VIDEO: Kerabat Andi Rahim Ambil Formulir di Partai Hanura Luwu Utara

Sementara 49 koleganya telah dilantik dan diambil sumpahnya di ruang paripurna lantai III Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (9/9/2019) lalu.

"(Rachmat) tidak terima gaji karena belum dilantik. Gaji baru terhitung sesuai tanggal pelantikan," kata Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir, Selasa (29/10/2019).

Baca: Lama Dicari, Warga Panyili Bone Ditemukan Tewas di Semak-semak Kebun Jati

Terkait jadwal pelantikan Rachmat, Taufiq mengaku belum tahu. Menurutnya, pelantikan Rachmat tergantung waktu hukuman yang dijalani Rachmat dan partai berlambang Kakbah.

"Belum ada keputusan, kami menunggu, itu tergantung partainya," tegas Taufiq kepada Tribun.

Baca: RS Bhayangkara Makassar Rawat Bocah 2 Tahun yang Dua Hari Peluk Mayat Ibunya di Kamar Kos

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ternyata melayangkan permohonan rehabilitasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy (29).

Bahkan permohonan rehabilitasi terhadap legislator PPP Makassar terpilih itu sudah diterima dan diperiksa oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.

Baca: Berjalan Sukses, Bakti Sosial Bosowa Peduli Warga dengan Bagi 1.469 Kacamata di Maros

"TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang buktinya di bawah satu gram. Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan, penyidik BNNP, dan Tim Medis," ujar Kabid Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Sudaryanto mengatakan bahwa permohonan dari Polrestabes Makassar ke TAT Sulsel masuk Senin lalu.

Baca: Waspada Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan bahwa yang bersangkutan tak terindikasi jaringan peredaran narkoba.

"Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya," jelasnya.

Baca: Mahasiswa Mamasa Desak Pemprov Tuntaskan Jalan Poros Tabone, Nosu dan Pana

Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar. Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.

Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved