Bupati Takalar Seenaknya, Kemendagri Keluarkan Surat Tidak Terima
Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Hj Farida rupanya hanya menjabat sebagai Kadis Dukcapil selama satu bulan 10 hari. Ia kembali diberhentikan Jumat (18/10/2019) hari ini.
Baca: Urgensi Perppu KPK
Mutasi ini berlangsung di ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar siang tadi.
Farida dipindahkan ke posisi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
Sementara penggantinya adalah orang yang sama yakni Abdul Wahab Muji. Ia sebelumnya menduduki posisi pelaksana tugas Bagian Organisasi Setda Takalar.
Baca: Darmawangsa Muin Bertarung di Pilkada Gowa atau Pilih Anggota DPRD Saja?
"Bupati berpesan kepada pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun.
Sekda Arsyad hadir melantik dua Pejabat Eselon II dan III ini. Ia mewakili Bupati Takalar dalam pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Pejabat administrator Lingkup Pemkab Takalar.
Baca: VIDEO: Pelepasan Peserta ORX Adventure Club South Celebes Seri 6
Arsyad beralasan, mutasi ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
"Dalam rangka pemberian kualitas layanan dasar terkhusus dalam pelayanan penerbitan Kartu keluarga dan KTP," katanya.
Baca: Peringati HUT ke-51 Semen Tonasa, KIKST Anjangsana & Beri Bantuan Ponpes Tahfizhul Quran Al-Adewiyah
Mutasi Kepala Disdukcapil Takalar Dianulir Kemendagri, Anggota DPRD: Bupati Salah Melangkah
Mutasi pejabat yang dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri dinilai mesti dijadikan pelajaran berharga bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Syamsari selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai tidak patuh terhadap peraturan pemerintah pusat hingga berujung penjatuhan sanksi.
"Ini harus dijadikan pelajaran besar bagi Bupati Takalar," kata legislator DPRD Takalar, A Noor Zaenal kepada Tribun, Kamis (5/9/2019) malam.
Baca: Syamsari Kitta Kembali Lakukan Mutasi di Takalar
Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Anulir Mutasi Kadis Dukcapil Takalar
Baca: Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, ada dua pelajaran yang mesti dipetik dari sanksi pembatalan mutasi pejabat dari Kemendagri ini.
Pertama, Syamsari Kitta dinilai mesti memberdayakan peran staf ahli setiap kali mengambil keputusan.
Blunder mutasi jabatan yang berujung sanksi Kemendagri dinilai adalah efek ketiadaan peran staf ahli.
Menurutnya, Syamsari Kitta akhirnya salah melangkah ketika memutuskan mutasi Kadis Dukcapil.