Bupati Takalar Seenaknya, Kemendagri Keluarkan Surat Tidak Terima
Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Dalam hal ini melangkahi wewenang Mendagri karena tidak menyampaikan persetujuan terlebih dahulu.
"Kan ada staf ahlinya. Itu harus diberdayakan agar Bupati Takalar tidak salah mengambil langkah," imbuhnya.
Kedua, fungsi pengawasan lembaga legislatif harus aktif dijalankan oleh DPRD. Para wakil rakyat dinilai mesti aktif menjalan fungsi kontrol terhadap Pemkab Takalar.
Baca: Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat
Baca: Dikunjungi Kapolda Sulsel, Syamsari Kitta: Takalar Aman!
"Ini menjadi bukti kemitraan DPRD dengan Bupati Takalar tidak berjalan dengan baik selama ini," bebernya.
"Apabila komunikasi terbangun dengan Bupati, maka ada riak-riak ataupun kritikan dari dewan," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Andi Ellang ini berharap, Syamsari Kitta mesti bersikap sebagai negarawan dalam memerintah ke depan.
Jiwa negarawan, katanya, akan berdampak pada pengelolaan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.
Penonaktifan layanan publik seperti KTP tidak boleh terulang lagi ke depan. Rakyat sangat dirugikan.
"Bupati harus berjiwa negarawan ke depan. Harus betul-betul yang memperhatikan kepentingan rakyat," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Takalar Syamsari Kitta menyalahi wewenang ketika mengganti pejabat Dinas Dukcapil Takalar, Hj Farida.
Syamsari melanggar Undang-undang Adminduk No 24 Tahun 2013 serta Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
Kemendagri Tegaskan Produk Adminduk Takalar Cacat Hukum
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan produk administrasi kependudukan (adminduk) yang diterbitkan Pemerintah Takalar adalah ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi Tribun Timur.
Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar tidak sah dan cacat hukum. Hal ini dikarenakan pejabat Kepala Dinas Dukcapil Takalar yang cacat hukum.
Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya
Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik
Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019
"Produk adminduk Takalar cacat hukum dan tidak sah. Kepala Dinas Dukcapil Takalar cacat hukum," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (3/9/2019).
Zudan menyayangkan kebijakan Bupati Takalar yang dinilai tidak menaati Undang-undang Adminduk No 24/2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
Syamsari Kita selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai mengambil alih wewenang Menteri Dalam Negeri ketika melakukan mutasi jabatan.
Ketika itu, Syamsari mengganti Farida dengan Wahab Muji selaku Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Penggantian itu dinilai cacat hukum karena tak meminta persetujuan Mendagri.
"Ada pelanggaran terhadap Undang-undang Adminduk," tegasnya.
Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya
Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik
Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019
Atas pelanggaran tersebut, layanan administrasi kependudukan Takalar dinonaktifkan Kemendagri sejak Selasa (27/8/2019) pekan lalu.
Warga Takalar tidak bisa melakukan pengurusan dokumen. Mulai dari E-KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ataupun Akta Kematian.
Pemkab Takalar juga telah dipanggil menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (28/8/2019) pekan lalu.
Tiga pejabat Pemkab Takalar dimintai penjelasan atas seluruh mutasi yang dilakukan selama masa pemerintahan Syamsari Kitta.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: