Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Seenaknya, Kemendagri Keluarkan Surat Tidak Terima

Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Sekretaris Daerah Takalar Arsyad mengambil sumpah Kepala Dinas Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas atas demosi atau penurunan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Hal itu ditandai dengan penerbitan surat terhadap demosi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, Hj Farida.

Surat itu bernomor 821.22/3303/Dukcapil tertanggal 17 Oktober 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Baca: Perkuat Barisan Hadapi Pilkada 2020, 150 Karyawan JSI Family Ghatering di Bali

Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.

"Demosi tidak dapat kami terima," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya.

Prof Zudan menegaskan, mutasi jabatan Kadisdukcapil hanya dibolehkan pada tingkat jabatan yang setara.

Baca: Ramah Lingkungan, Kementan Terus Dorong Penggunaan Pestisida Nabati

Kedua, pengusulan Bupati Takalar melalui Gubernur, wajib menyampaikan kedudukan baru bagi pejabat lama yang dimutasi.

Seperti diketahui, Bupati Takalar menurunkan posisi Hj Farida dari jabatan Kepala Dinas menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.

"Agar Bupati Takalar tidak melakukan langkah-langkah ke arah nonjon apalagi didemosi," tegas Prof Zudan Arif.

Baca: Kongres VII AFEBI di Unhas Akan Bahas Kuliah Model Daring dan Sosialisasi Lamemba

Tribuntakalar.com mencatat, Hj Farida sudah dua kali diberhentikan dari jabatan Kadis Dukcapil oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Pemberhentian terbaru dilakukan pada Jumat (18/10/2019) kemarin. Hj Farida pun memutuskan tidak menghadiri pemberhentian tersebut.

Ia tetap berkantor di ruang kerjanya sebagai Kepala Dinas meski Bupati Takalar mengakat pejabat baru.

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Senin 21 Oktober: Scorpio Waktunya Bersenang-senang, Leo Mudah Tersinggung

"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," kata Farida kepada Tribun.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan demosi ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik.

Bupati Takalar mengangkat Abdul Wahab Muji untuk kedua kalinya sebagai Kadis Dukcapil.

Baca: Genjot Penjualan Agen, CitraLand Tallasa City Gelar Open House

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved