Presiden BEM UNM: Kapolda Jangan Lontarkan Pernyataan Inkonstitusional
"Sebagai negara hukum yang demokratis dan beraskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.
"Saya berusaha obyektif saja menyaksikan demonya mahasiswa dan semua baik-baik saja. Justru aksinya melenceng lantaran ada respon aparat yang cukup keras," terangnya.
Larangan Kapolda
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tegas melarang warga Sulsel untuk melakukan demonstrasi, hingga pelantikan Presiden.
Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, pelarangan ini berdasarkan Diskresi Kapolisian diambil Kapolda Sulsel.
"Ini diambil untuk cipta kondisi suasana aman dan kondusif menjelang pelantikan," ungkap Dicky, Senin (15/10/2019) pagi.
Lanjut Dicky, apalagi pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober ini akan dihadiri tamu VVIP dari berbagai negara-negara sahabat.
"Walau acara pelantikan di Jakarta, namun wilayah Provinsi Sulsel harus tetap aman, nyaman dan kondusif," ujar Kombes Dicky.
Karena jikapun ada yang sampaikan surat pemberitahuan demo, Polda tidak akan memberikan surat tanda penerimaan.
Aturan ini, mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Oktober 2019 diberlakukan. Setelah 20 Oktober, aspirasi bisa disampaikan warga.
"Jadi diskresi kepolisian dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, metro jaya juga lakukan ini," jelas Dicky.
Dengan begitu, apakah Polda Sulsel telah melarang atau "mencabut" sementara UU mengatur, hak menyampaikan aspirasi.
Polda tegaskan, jika masih ada unjuk rasa atau drmonstrasi di Sulsel maka dipastikan ilegal. Maka TNI Polri akan tindak tegas.
"Mari, kita saksikan pelantikan presiden terpilih secara khidmat, momen Ini adalah pekerjaan besar bangsa ini," tambahnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bem-universitas-negeri-makassar-aqsha-bs.jpg)