Presiden BEM UNM: Kapolda Jangan Lontarkan Pernyataan Inkonstitusional
"Sebagai negara hukum yang demokratis dan beraskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Menyikapi larangan demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma'aruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Presiden BEM Universitas Negeri Makassar, Aqsha BS, menyebut telah terjadi perbuatan inkonstitusional.
Menurutnya Indonesia sebagai negara Demokratis telah mengatur dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga untuk menyampaikan aspirasi.
"Sebagai negara hukum yang demokratis dan beraskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan Kapolda tidak lebih tinggi dari UUD itu sendiri.
"Mana bisa pernyataan Kapolda Sulsel lebih tinggi dari UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di secara lisan dan tertulis, kemudian UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Perizinan Reklame Pindah ke PTSP Makassar Mulai Tanggal ini
KETAHUAN ini Posisi Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi Menurut Direktur Poltracking Indonesia
BREAKING NEWS : Warga Jeppee Bone Ditemukan Tewas Gantung Diri
Serta UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," tambahnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan itu menyebut Kapolda sebagai pejabat publik tentu paham hukum.
"Saya kira kan pak kapolda pasti paham hukum, jadi seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang inkonstitusional. Karena pada dasarnya ada hirarki hukum yang mengatur kita dalam bernegara, mana bisa pernyataan kapolda kekuatan hukumnya malampaui UUD 1945," tegasnya.
Terkait rencana aksi, BEM UNM merencanakan akan kembali turun.
"Insya Allah (turun)," tutupnya.
Bukan Ganggu Pelantikan
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar, Pius Yolan, menyindir pernyataan Kapolda Sulawesi Selatan soal larangan demonstrasi.
Larangan tersebut dikeluarkan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menyikapi rencana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Perizinan Reklame Pindah ke PTSP Makassar Mulai Tanggal ini
KETAHUAN ini Posisi Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi Menurut Direktur Poltracking Indonesia
BREAKING NEWS : Warga Jeppee Bone Ditemukan Tewas Gantung Diri
Bagi Pius tanpa ada larangan pun dirinya mewakili PMKRI Makassar tidak akan turun demonstrasi jelang pelatikan Jokowi-Ma'aruf.
"Sesungguhnya bahwa tanpa Kapolda Sulsel mengeluarkan keputusan tentang pelarangan demo kepada warga Sulsel khususnya mahasiswa, bahwa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar tidak akan melakukan aksi demonstrasi hingga pelantikan presiden Republik Indonesia," terangnya saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bem-universitas-negeri-makassar-aqsha-bs.jpg)