Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden BEM UNM: Kapolda Jangan Lontarkan Pernyataan Inkonstitusional

"Sebagai negara hukum yang demokratis dan beraskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Alfian | Editor: Ansar
Aqsha BS
BEM Universitas Negeri Makassar, Aqsha BS 

Mahasiswa UPRI Makassar ini menyebut bahwa tujuan awal demonstrasi mereka adalah tuntutan mencabut UU KPK dan menghentikan pembahasan RUU yang dianggap diskriminatif.

"Aksi demonstrasi yang kami lakukan selama ini bukan untuk mengganggu pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI," tegasnya.

Namun mengenai pernyataan Kapolda terkait larangan melalui Diskresi, ia menyebut sesuatu yang simpang siur.

"Persoalannya ialah, tentang Diskresi yang dicantumkan/berkaitan dalam UU No. 30 Tahun 2014 masih simpang siur," tutupnya.

Jadi Boomerang

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Arief Wicaksono, menganggap Kapolda Sulawesi Selatan terlalu berlebihan melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya upaya penyampaian aspirasi telah dilindungi oleh Undang-Undang.

"Katanya polisi melindungi warga negara mengeluarkan pendapat, makanya harus dihargai. Selama melalui mekanisme yang benar tidak perlu dilarang. Jangan semua-semuanya dilarang, tidak perlu berlebihanlah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Perizinan Reklame Pindah ke PTSP Makassar Mulai Tanggal ini

KETAHUAN ini Posisi Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi Menurut Direktur Poltracking Indonesia

BREAKING NEWS : Warga Jeppee Bone Ditemukan Tewas Gantung Diri

Arief Wicaksono mencoba melihat bahwa wacana yang dilemparkan Kapolda ini kemungkinan sebagai upaya cipta kondisi.

Dengan maksud memberikan peringatan dini kepada mahasiswa atau warga sipil untuk tidak melakukan aksi demonstrasi.

"Atau ini cipta kondisi, sebar wacana supaya mahasiswa takut duluan tapi dengan cara komunikasi ini mungkin akan menyulut api bahkan bisa jadi boomerang jangan sampai mahasiswa bisa melakukan hal-hal yang betul-betul di luar kontrol," ungkapnya.

"Jadi perlu ada koreksi mungkin dari pak Kapolda bukan begitu maksudnya bukan melarang," tambahnya.

Aparat Refresif

Bagi dosen yang juga pengamat pemerintahan ini, gerakan mahasiswa di Makassar di akhir September lalu masih murni memperjuangkan tuntutan-tuntutan awal.

Ia melihat pada dasarnya mahasiswa sudah menyampaikan tuntutannya selama beberapa hari.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved