Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden BEM UNM: Kapolda Jangan Lontarkan Pernyataan Inkonstitusional

"Sebagai negara hukum yang demokratis dan beraskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Alfian | Editor: Ansar
Aqsha BS
BEM Universitas Negeri Makassar, Aqsha BS 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Menyikapi larangan demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma'aruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Presiden BEM Universitas Negeri Makassar, Aqsha BS, menyebut telah terjadi perbuatan inkonstitusional.

Menurutnya Indonesia sebagai negara Demokratis telah mengatur dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga untuk menyampaikan aspirasi.

"Sebagai negara hukum yang demokratis dan beraskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan Kapolda tidak lebih tinggi dari UUD itu sendiri.

"Mana bisa pernyataan Kapolda Sulsel lebih tinggi dari UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di secara lisan dan tertulis, kemudian UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Perizinan Reklame Pindah ke PTSP Makassar Mulai Tanggal ini

KETAHUAN ini Posisi Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi Menurut Direktur Poltracking Indonesia

BREAKING NEWS : Warga Jeppee Bone Ditemukan Tewas Gantung Diri

Serta UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," tambahnya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan itu menyebut Kapolda sebagai pejabat publik tentu paham hukum.

"Saya kira kan pak kapolda pasti paham hukum, jadi seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang inkonstitusional. Karena pada dasarnya ada hirarki hukum yang mengatur kita dalam bernegara, mana bisa pernyataan kapolda kekuatan hukumnya malampaui UUD 1945," tegasnya.

Terkait rencana aksi, BEM UNM merencanakan akan kembali turun.

"Insya Allah (turun)," tutupnya.

Bukan Ganggu Pelantikan

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar, Pius Yolan, menyindir pernyataan Kapolda Sulawesi Selatan soal larangan demonstrasi.

Larangan tersebut dikeluarkan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menyikapi rencana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Perizinan Reklame Pindah ke PTSP Makassar Mulai Tanggal ini

KETAHUAN ini Posisi Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi Menurut Direktur Poltracking Indonesia

BREAKING NEWS : Warga Jeppee Bone Ditemukan Tewas Gantung Diri

Bagi Pius tanpa ada larangan pun dirinya mewakili PMKRI Makassar tidak akan turun demonstrasi jelang pelatikan Jokowi-Ma'aruf.

"Sesungguhnya bahwa tanpa Kapolda Sulsel mengeluarkan keputusan tentang pelarangan demo kepada warga Sulsel khususnya mahasiswa, bahwa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar tidak akan melakukan aksi demonstrasi hingga pelantikan presiden Republik Indonesia," terangnya saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Mahasiswa UPRI Makassar ini menyebut bahwa tujuan awal demonstrasi mereka adalah tuntutan mencabut UU KPK dan menghentikan pembahasan RUU yang dianggap diskriminatif.

"Aksi demonstrasi yang kami lakukan selama ini bukan untuk mengganggu pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI," tegasnya.

Namun mengenai pernyataan Kapolda terkait larangan melalui Diskresi, ia menyebut sesuatu yang simpang siur.

"Persoalannya ialah, tentang Diskresi yang dicantumkan/berkaitan dalam UU No. 30 Tahun 2014 masih simpang siur," tutupnya.

Jadi Boomerang

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Arief Wicaksono, menganggap Kapolda Sulawesi Selatan terlalu berlebihan melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya upaya penyampaian aspirasi telah dilindungi oleh Undang-Undang.

"Katanya polisi melindungi warga negara mengeluarkan pendapat, makanya harus dihargai. Selama melalui mekanisme yang benar tidak perlu dilarang. Jangan semua-semuanya dilarang, tidak perlu berlebihanlah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Perizinan Reklame Pindah ke PTSP Makassar Mulai Tanggal ini

KETAHUAN ini Posisi Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi Menurut Direktur Poltracking Indonesia

BREAKING NEWS : Warga Jeppee Bone Ditemukan Tewas Gantung Diri

Arief Wicaksono mencoba melihat bahwa wacana yang dilemparkan Kapolda ini kemungkinan sebagai upaya cipta kondisi.

Dengan maksud memberikan peringatan dini kepada mahasiswa atau warga sipil untuk tidak melakukan aksi demonstrasi.

"Atau ini cipta kondisi, sebar wacana supaya mahasiswa takut duluan tapi dengan cara komunikasi ini mungkin akan menyulut api bahkan bisa jadi boomerang jangan sampai mahasiswa bisa melakukan hal-hal yang betul-betul di luar kontrol," ungkapnya.

"Jadi perlu ada koreksi mungkin dari pak Kapolda bukan begitu maksudnya bukan melarang," tambahnya.

Aparat Refresif

Bagi dosen yang juga pengamat pemerintahan ini, gerakan mahasiswa di Makassar di akhir September lalu masih murni memperjuangkan tuntutan-tuntutan awal.

Ia melihat pada dasarnya mahasiswa sudah menyampaikan tuntutannya selama beberapa hari.

"Saya berusaha obyektif saja menyaksikan demonya mahasiswa dan semua baik-baik saja. Justru aksinya melenceng lantaran ada respon aparat yang cukup keras," terangnya.

Larangan Kapolda

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tegas melarang warga Sulsel untuk melakukan demonstrasi, hingga pelantikan Presiden.

Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, pelarangan ini berdasarkan Diskresi Kapolisian diambil Kapolda Sulsel.

"Ini diambil untuk cipta kondisi suasana aman dan kondusif menjelang pelantikan," ungkap Dicky, Senin (15/10/2019) pagi.

Lanjut Dicky, apalagi pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober ini akan dihadiri tamu VVIP dari berbagai negara-negara sahabat.

"Walau acara pelantikan di Jakarta, namun wilayah Provinsi Sulsel harus tetap aman, nyaman dan kondusif," ujar Kombes Dicky.

Karena jikapun ada yang sampaikan surat pemberitahuan demo, Polda tidak akan memberikan surat tanda penerimaan.

Aturan ini, mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Oktober 2019 diberlakukan. Setelah 20 Oktober, aspirasi bisa disampaikan warga.

"Jadi diskresi kepolisian dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, metro jaya juga lakukan ini," jelas Dicky.

Dengan begitu, apakah Polda Sulsel telah melarang atau "mencabut" sementara UU mengatur, hak menyampaikan aspirasi.

Polda tegaskan, jika masih ada unjuk rasa atau drmonstrasi di Sulsel maka dipastikan ilegal. Maka TNI Polri akan tindak tegas.

"Mari, kita saksikan pelantikan presiden terpilih secara khidmat, momen Ini adalah pekerjaan besar bangsa ini," tambahnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved