Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyanyi Dewiq 'Konser' di Kantor Imigrasi Parepare Sekalian Buat Paspor

Artis kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Juni 1975 ini, salah satu musikus dan penyanyi muda Indonesia.

Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
darullah/tribuntakalar.com
Penyanyi Dewiq 'Konser' di Kantor Imigrasi Parepare 

Kedua WNA tersebut atas nama Behzadhossein Roushandel dan Rahim Roushandel.

Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

Kantor Imigrasi Kelas II Parepare mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Sabtu (28/9/2019). Kedua WNA tersebut atas nama Behzadhossein Roushandel dan Rahim Roushandel. Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.
Kantor Imigrasi Kelas II Parepare mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Sabtu (28/9/2019). Kedua WNA tersebut atas nama Behzadhossein Roushandel dan Rahim Roushandel. Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis. (TRIBUN TIMUR/DARULLAH)

Keduanya juga telah menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Tana Toraja, yang telah inkrah dengan hukuman potongan tahanan penjara selama dua bulan, di Rutan Kelas II Makale.

Pihak Imigrasi Parepare melaksanakan proses deportasi dan penangkalan terhadap keduanya, karna masa hukuman penjara keduanya telah selesai, Jum'at (27/9/2019).

Terkait hal ini, Kasi Intel Dakim Kantor Imigrasi Parepare, Indra Gunawan Mansyur mengatakan bahwa keduanya sudah sering masuk ke Indonesia.

"Namun baru satu kasus yang tercatat telah melakukan tindakan kejahatan di Indonesia," katanya.

Pelaku terakhir masuk di Indonesia, 16 Juni 2019, kemudian ke Toraja, untuk menyaksikan acara Toraja Internasional Festival, 19-21 Juli 2019.

"Aksi kejahatan yang mereka lakukan dengan berpura-pura belanja di sebuah toko, kemudian membawa kabur uang milik korban," kata Indra.

Sindikat kejahatan modus hipnotis seperti ini yang dilakukan oleh WNA asal Iran, sebelumnya telah terjadi di beberapa kota seperti Tabanan, Bali, Denpasar, Pacitan (Jawa Tengah) dan terakhir di Kota Makale Tana Toraja.

Dari kasus tersebut, keduanya dikenakan sangsi tidak lagi diperbolehkan masuk indonesia selama dua tahun.

Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan dikawal ketat oleh tiga orang petugas imigrasi.

Dipimpin langsung oleh Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare, Abd Rahman.

Keduanya dipulangkan melalui jalur Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport, menuju Bandara Soekarno Hatta, untuk selanjutnya diterbangkan ke Teheran (Iran) dan kemudian transit di Istambul, Turki.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah

Baca: Besok Ditutup! Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN PT Antam Tbk,Terima Fresh Graduate Lulusan 14 Prodi

Baca: Daftar Nama Pendukung Temui Presiden Jokowi di Istana Beri Masukan,Siapa Andi Gani dan Dedi Mawardi?

Baca: Sandiaga Uno Dikira Punya Mantan Istri, Siapa Dia? Sosoknya Artis Milenial dan Hadir di Tengah Demo

Baca: Anaknya Kritis Dianiaya Saat Demo, Ibu Faisal Amir Malah Ingin Bertemu dan Maafkan Pelaku, Mengapa?

Baca: Korban Rusuh Berdatangan, Tim Medis Bulan Sabit Merah di Makassar Batal Pulang

Baca: Ayu Ting Ting Ngapain Saat Syuting? Sampai Bilqis Anaknya Ogah Jadi Artis Liat Kelakuan Eks Enji

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Setelah Mahasiswa, Warga Bentrok dengan Polisi, Petasan Hingga Pasta Gigi Laris di AP Pettarani

Baca: Ditemukan di Semak-semak, Sepasang Kekasih Saluputti Tana Toraja Akhiri Hidupnya

Baca: TERNYATA Ini Penyebab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja Jokowi

Baca: Bebby Fey Bilang Maaf Setelah Ungkap Atta Halilintar Pelaku Pelecehan, Tak Bawa ke Ranah Hukum, Kok?

Baca: Dari New York Amerika Serikat, Wapres JK: Apa Kabar Makassar!

Baca: BREAKING NEWS: Hingga Pukul 23.29 Wita, Massa Blokade Jalan AP Pettarani

Baca: Penyebab Yasonna Laoly Mundur dari Menteri Hukum dan HAM, Bukan Karena Demo RUU KUHP dan UU KPK

Imigrasi Parepare Terapkan Proses Pembuatan Paspor Cepat 12,5 Menit

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved