Penyanyi Dewiq 'Konser' di Kantor Imigrasi Parepare Sekalian Buat Paspor
Artis kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Juni 1975 ini, salah satu musikus dan penyanyi muda Indonesia.
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Pelantun lagu 'Waktunya yang Salah' Cynthia Dewi Bayu Wardhani yang populer dengan nama Dewiq menghibur pengunjung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Rabu (9/10/2019) siang.
Artis kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Juni 1975 ini, salah satu musikus dan penyanyi muda Indonesia.
"Saya ke sini (Parepare) dengan maksud silaturrahim dengan teman lama, yaitu Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Bapak Noer Putra Bahagia," kata Dewi kepada tribunparepare.com.
Baca: Sulbar Kirim 31 Peserta ke Pentas PAI Tingkat Nasional IX di Makassar
Di ruang tunggu kantor Imigrasi Parepare, Dewiq menyanyikan beberapa lagu karyanya.
Pada kesempatan ini, Dewi sekaligus membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
"Selain berkunjung, sekalian saya juga membuat paspor, selagi ada disini," ujarnya.
Baca: Bantu Korban Gempa di Ambon, ACT Sulsel kirim Relawan
"Karena Paspor saya hilang dan ada kesempatan kunjungan Ke Pak Putra, jadi sekalian saya juga buat paspor baru," papar dewi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia membenarkan hal tersebut.
"Tujuan Dewi kesini untuk berkunjung dan bersilaturrahim. Dia teman lama saya," kata Putra.
Baca: Ario Kiswinar Kini Jabat CEO Perusahaan, Berbanding Terbalik dengan Ayah Biologisnya Mario Teguh
"Berhubung paspornya Dewi hilang, jadi sekalian saya tawarkan untuk membuat baru disini," ujarnya.
"Karena membuat paspor disini bisa lebih cepat selesai, ketimbang membuat di tempat domisili Dewi di Bali," jelasnya.
"Karena disana pasti lebih banyak pemohon pembuatan paspor ketimbang disini, dan selain itu sistemnya juga disana lagi krodit, sementara perbaikan," imbuhnya.
Imigrasi Parepare Deportasi 2 WNA Iran, Lakukan Penipuan Modus Hipnotis
Imigrasi Parepare Deportasi 2 WNA Iran, Lakukan Penipuan Modus Hipnotis
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II Parepare akan melaksanakan tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Sabtu (28/9/2019).