Dituduh Berzina, Daeng Abu Diusir dari Desa Kanreapia Gowa, Keluarga Keberatan
Putra Daeng Abu, Jamaluddin, menuturkan ayahnya terancam dicabut hak tinggalnya di Desa Kanreapia dengan dasar hukum adat.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Daeng Abu, warga Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, terancam diusir dari tempat tinggalnya.
Ia dituduh melakukan tindak asusila.
Putra Daeng Abu, Jamaluddin, menuturkan ayahnya terancam dicabut hak tinggalnya di Desa Kanreapia dengan dasar hukum adat.
Baca: Istri Bupati Sinjai Turun Tangan Dorong Olahraga Wanita Berkembang di Satuan Pendidikan
Padahal, kata Jamaluddin, jika tuduhan tindakan asulia yang dialamatkan kepada ayahnya belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Kasus ini bukan tertangkap tangan, tapi diadukan. Hanya konon, katanya berzina, tidak ada bukti dan saksi," kata Jamaluddin, kepada Tribun Timur, Rabu (9/10/2019).
Jamaluddin menyayangkan tindakan sepihak yang mengatasnamakan pemangku adat dan memberikan sanksi pencabutan hak tinggal kepada ayahnya.
Baca: Siasat MU Setubuhi Istri Teman, Ajak Suaminya Nongkrong Malam, Begini Reaksi Si Istri saat Tersadar
Menurut Jamaluddin, ada kabar jika ayahnya tidak lagi diperkenankan tinggal di Desa Kanreapia atas nama hukum adat.
Oleh karena itu, Jamaluddin mengaku keberatan dengan sanksi hukum adat tersebut.
Sebab, katanya, ayahnya tidak pernah ditemui oleh kepala desa ataupun pemangku adat.
Baca: Polres dan KNPI di Luwu Utara Galang Bantuan untuk Korban Gempa Ambon dan Kerusuhan Wamena
"Kenapa ada orang dijatuhi hukuman sedangkan orangnya tidak ada, tidak ada surat keputusan," bebernya.
"Keganjalan lain, kenapa pemangku adat (Aso) tidak pernah meminta keterangan dari pihak terlapor, hanya meminta keterangan pelapor," bebernya.
Jamaluddin menduga penyelesaikan masalah secara adat ini dilakukan secara tidak netral, kenapa hanya meminta keterangan satu pihak.
Baca: Sebulan Jadi Tersangka Pungli, Berkas Perkara Mantan Camat Simbang Diteliti Jaksa Penuntut Umum
"Tidak netral alias memanfaatkan jabatan untuk menghukum orang lain, disampaikan terang-terangan dalam siaran langsung Facebook," bebernya.
Kepala Desa Kanreapia, Rusli, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan soal sanksi pengusiran warganya atas nama hukum adat.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur telah mencoba mengonformasi melalui telepon dan Whatsapp, namun mendapat respon.
Pemiliknya Diduga Terlibat Kasus Asusila, Sebuah Rumah di Jeneponto Dibongkar Warga
TRIBUNJENEPONTO.COM, ARUNGKEKE - Sebuah rumah di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, dibongkar warga, Sabtu (14/9/2019) siang.
Rumah diketahui milik Silling dibongkar warga lantaran Ia diduga melakukan tindakan asusila.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kassubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul ke awak Tribun.
"Sementara berlangsung pembongkaran rumah terduga pelaku asusila yakni Salling," kata AKP Syahrul.
"Pembongkaran tersebut dilakukan oleh keluarga Salling itu sendiri berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku," pungkasnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan pembongkaran rumah Salling disaksikan tokoh masyarakat.
"Pembongkaran rumah tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat desa Bulo-bulo Serta mendapatkan pengamanan," tuturnya.
"Dari jajaran personel Polsek Arungkeke yang dipimpin Kapolsek Arungkeke Iptu Saharuddin juga Danramil Batang Arungkeke Tarowang Kapten INF Abd Hakim," jelasnya.
Menurut Syahrul pembongkaran rumah Salling masih berlangsung. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Baca: VIDEO: Simak Keseruan Opening Ceremony AITE 2019, Ada Tarian Empat Etnis Hingga Nasyid
Baca: DP, None, Nyanyang, Ismak, Fadli, Sadap, Aman, Bashar, Kembalikan Formulir Hari ini
Baca: Saldo Nasabah BRI Hilang Begitu Saja, Ini Kata Pihak Bank, Dugaan Skimming?
Baca: Hoaks BJ Habibie Donorkan Mata untuk Thareq Kemal Habibie, Ilham Akbar Habibie Ungkap Faktanya
Baca: Akhir Pekan, Wajo Diperkirakan Cerah, Malamnya Berawan, Tidak Berpotensi Hujan
Sosok Menantu BJ Habibie Istri Thareq Kemal Habibie Bukan Orang Sembarangan,Ternyata ini Profesinya
Kabar Buruk Penyanyi Lawas Nia Daniati, Dorce Gamalama Sebut karena Kualat, Cerita Sebenarnya?
Kelanjutan Kisah KKN di Desa Penari yang Viral, Benarkah Roh Bima dan Ayu Masih Ditahan sang Penari?
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Persiapan Sumpah Pemuda, Member SCI Celebes Kopdar di Sekret Baru
Baca: Pajak Restoran dan Warung Makan Kini Diterapkan di Pangkep
Baca: Prediksi BMKG, Sabtu Ini Cerah Berawan Sepanjang Hari di Pangkep, Tidak Berpotensi Hujan
Baca: Ingin Berakhir Pekan di Jeneponto? Berikut Prakiraan Cuacanya, Cek Suhu dan Kecepantan Anginnya
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Jangan Lakukan Kesalahan ini Agar Lolos Seleksi Administrasi
Baca: Susunan Pemain Persib Bandung Lawan PS Tira Persikabo Hari Ini, Kabar Buruk Tim Maung Bandung
Baca: Sadisnya Anak Elvy Sukaesih Haedar, Ngamuk Gegara Ditolak Utang Rokok, 5 Faktanya, Cek Video
Hingga September 2019, Laporan Perkara Asusila Dominasi di Polres Enrekang
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Perkara asusila masih mendominasi laporan yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Enrekang sepanjang tahun 2019 ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang, Brigpol Yelli Santoso mengatakan, hingga bulan September 2019 ini, pihaknya sudah menangani delapan perkara Asusila.
Jumlah tersebut terdiri dari tiga kasus pencabulan dan lima kasus persetubuhan, dengan korban didominasi oleh anak usia di bawah umur.
Wow di Bawah Rp 1 Juta, Intip Harga Tiket ke Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Langsung dari Makassar
SEDANG BERLANGSUNG LINK LIVE STREAMING TV ONLINE RCTI Timnas U-19 Indonesia vs Iran, Tonton di HP
Kades Melung Jawa Tengah, Inspirator Dana Desa di Indonesia
"Hingga september sudah ada delapan perkara Asusila yang kami tangani, yang terbaru itu di Kecamatan Alla," kata Brigpol Yelli, Rabu (11/9/2019).
Sementara Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, dari sejumlah kasus Asusila yang ditangani, pelakunya rata-rata adalah orang dekat korban.
Dengan rata usia pelaku paling banyak adalah 20 tahun ke atas.
"Rata-rata pelakunya adalah orang terdekat korban seperti keluarga atau tetangganya, usia pelaku juga rata-rata di atas 20 tahun," ujarnya.
LIVE TV Online Metube, 4 Link Live Streaming RCTI & Live Score Indonesia U19 vs Iran,Nonton Sekarang
Susunan Pemain PSM vs PSIS, Ferdinand dan Pellu Masuk Line Up
Lengkap Niat Puasa Senin Kamis: Jika Lupa Baca Niat Sebelum Terbit Fajar Apakah Puasanya Sah?
Ia menjelaskan, beberapa perbuatan asusila terjadi karena adanya kesempatan, kemudian dorongan hawa nafsu para pelaku yang besar.
Olehnya itu, pihaknya mengimbau orang tua agar tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya, dan tak mudah percaya kepada orang dekat.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunEnrekang.com, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak pada tahun 2018 lalu mencapai 12 kasus.
Sedangkan pada tahun 2017 lalu, Polres Enrekang menangani total 13 kasus terdiri dari tujuh kasus pencabulan dan enam kasus persetubuhan terhadap anak. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: