Sebulan Jadi Tersangka Pungli, Berkas Perkara Mantan Camat Simbang Diteliti Jaksa Penuntut Umum
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Muhammad Afrisal, mengatakan berkas perkara Hatta, tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan akta jual beli tanah, yang menjerat mantan Camat Simbang Muhammad Hatta, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Muhammad Afrisal, mengatakan berkas perkara Hatta, tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah selesai tahap 1 pekan lalu, sekarang lagi diteliti oleh penuntut umum," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Rabu (9/10/2019).
Curi Perhatian di Film Knock Knock dan Jadi Trending Topik, Siapa Lorenza Izzo?
Kaesang adik Gibran Putra Presiden Jokowi Akhirnya Wisuda di Singapura, Dapat Penghargaan Juga
Prof Said Aqiel Siradj Bakal Lantik Pengurus PCNU Makassar, Ini Jadwalnya
Tahap 1 merupakan penyerahan berkas perkara, dari penyidik ke penuntut umum.
Ditambahkan Afrisal, JPU membutuhkan waktu maksimal dua Minggu, untuk memberikan kesimpulan terhadap berkas perkara tersebut.
JPU kata dia, akan meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut.
"Setelah ada hasil dari penuntut umum, kami akan kabari lagi progresnya," ujar Afrisal.
Terpisah, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.
"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.
Simulator Pertambangan Karya Mahasiswa FTI UMI Bersertifikat Hak Cipta, Keunggulannya?
Ini Isi Perdebatan Najwa Shihab dengan Admin Partai Gerindra di Medsos, Siapa yang Baperan?
Berkantor di Kecamatan Rappocini, Apa Tujuan Iqbal Suhaeb?
Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).
Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.
Sekadar diketahui, Hatta sudah sebulan lebih menyandang status tersangka oleh Kejari Maros.
Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).
Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.