Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

744 Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Hilang

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani, usai menggelar rapat terbatas bersama Sekprov Sulsel

Tayang:
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Dok Humas Pemprov Sulsel
ILUSTRASI: Kendaraan dinas yang bakal di lelang Pemprov Sulsel. 

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Tanggapi Rekomendasi Hak Angket, Kopel: Di Luar Hasil Paripurna Itu Abal abal

Baca: Gerakan Literasi dan Pramuka Menyatu di Lapas Maros

Baca: Kenalkan Yohanes Korang, Satu-satunya Pengrajin Tulang Kerbau di Toraja

Baca: Pekerjaan Baru Putra Almarhum Uje, Abidzar Al Ghifari, Bareng Verrel Bramasta dan Febby Rastanty

Baca: Ketakutan Darije Terbukti, Yudo Penentu Kemenangan PSS Sleman

Baca: Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD

Pemprov Sulsel Kembali Akan Lelang 220 Kendaraan Dinas

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inventarisir asset yang dinilai tak layak lagi dipertahankan sebagai bentuk efesiensi anggaran. 

Salah satunya adalah menginventarisir kendaraan dinas yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilelang.

Hasil inventarisir itu, tercatat 70 roda empat, dan 150 roda dua yang dinyatakan layak dilelang.

"Jadi hasilnya ada 70 roda empat dan 150 motor atau roda dua," kata Kabir Asset Pemprov Sulsel, Hj Nurlina, Senin (14/1/2019).

Baca: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Anjloknya Harga Cabai

Baca: VIDEO: Haidar Madjid dan HM Squad Silaturahmi di Kantor Tribun Timur

Baca: VIDEO: Dengarkan Lelaki Ini Menyanyi, Seluruh Penonton di Pasar Segar Tepuk Tangan

Baca: Malam Ini, Luwu Raya Bakal Hujan Deras, Angin Kencang Disertai Petir

Baca: VIDEO: Guru SMA Negeri 1 Wajo Ajak Pengurus Osis Study Tour dan Liburan di Makassar

Inventarisir asset ini kata Hj Nurlina melibatkan Inspektorat Sulsel dan tim peguji kelayakan kendaraan.

Mengacu Perda no 3 tahun 2017, setiap kendaraan yang bisa di lelang itu yakni dengan syarat usia 7 tahun.

Ia melanjutkan untuk lelang kendaraan, pihaknya menyerahkan kepada Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan.

"Kita akan serahkan ke JKN, nanti mereka yang lelang," katanya.

Gubernur Sulsel Larang Pejabat Mudik Pakai Kendaraan Dinas

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang difasilitasi kendaraan dinas (Randis) rupanya tak bisa menikmati Randisnya untuk mudik lebaran.

Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menegaskan agae seluruh kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel tidak dimanfaatkan ASN untuk mudik lebaran.

Alasannya, ini sesuai dengan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.

Bukan hanya Menpan RB, larangan untuk menggunakan fasilitas negara, termasuk randis untuk mudik, juga diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Randis yang sehari-hari dipakai oleh ASN bisa diamankan dikediaman ASN itu sendiri.

"Yah tetap kita hindarkan, tidak boleh menggunakan randis karena itu sudah menjadi ketentuan dan himbauan oleh KPK tidak menggunakan randis," kata Nurdin Abdullah , Minggu (2/6/2019)

"Disimpan dirumah aja. Nanti disimpan di kantor hilang (kendaraannya) orang, kalau hilang dirumahnya dia tanggung jawab sendiri," tambahnya.

Terpisah, Sekretaris provinsi (sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, menjelaskan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang menggunakan randis untuk mudik, yakni sesua peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

"Mungkin masuk Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara. Karena itu kan sudah sesuai dalam KPK, sehingga nanti sanksi ringan, sanksi menengah. Setalah itu, sehingga ada himbauan ASN, Sebenarnya gubernur bukan menghimbau, tapi aturan KPK itu untuk menghimbau kita," ujar mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI ini. (sal)

 Laporan wartawan tribun-timur, Saldy

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved