744 Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Hilang
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani, usai menggelar rapat terbatas bersama Sekprov Sulsel
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tanggapi Rekomendasi Hak Angket, Kopel: Di Luar Hasil Paripurna Itu Abal abal
Baca: Gerakan Literasi dan Pramuka Menyatu di Lapas Maros
Baca: Kenalkan Yohanes Korang, Satu-satunya Pengrajin Tulang Kerbau di Toraja
Baca: Pekerjaan Baru Putra Almarhum Uje, Abidzar Al Ghifari, Bareng Verrel Bramasta dan Febby Rastanty
Baca: Ketakutan Darije Terbukti, Yudo Penentu Kemenangan PSS Sleman
Baca: Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD
Pemprov Sulsel Kembali Akan Lelang 220 Kendaraan Dinas
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inventarisir asset yang dinilai tak layak lagi dipertahankan sebagai bentuk efesiensi anggaran.
Salah satunya adalah menginventarisir kendaraan dinas yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilelang.
Hasil inventarisir itu, tercatat 70 roda empat, dan 150 roda dua yang dinyatakan layak dilelang.
"Jadi hasilnya ada 70 roda empat dan 150 motor atau roda dua," kata Kabir Asset Pemprov Sulsel, Hj Nurlina, Senin (14/1/2019).
Baca: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Anjloknya Harga Cabai
Baca: VIDEO: Haidar Madjid dan HM Squad Silaturahmi di Kantor Tribun Timur
Baca: VIDEO: Dengarkan Lelaki Ini Menyanyi, Seluruh Penonton di Pasar Segar Tepuk Tangan
Baca: Malam Ini, Luwu Raya Bakal Hujan Deras, Angin Kencang Disertai Petir
Baca: VIDEO: Guru SMA Negeri 1 Wajo Ajak Pengurus Osis Study Tour dan Liburan di Makassar
Inventarisir asset ini kata Hj Nurlina melibatkan Inspektorat Sulsel dan tim peguji kelayakan kendaraan.
Mengacu Perda no 3 tahun 2017, setiap kendaraan yang bisa di lelang itu yakni dengan syarat usia 7 tahun.
Ia melanjutkan untuk lelang kendaraan, pihaknya menyerahkan kepada Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan.
"Kita akan serahkan ke JKN, nanti mereka yang lelang," katanya.
Gubernur Sulsel Larang Pejabat Mudik Pakai Kendaraan Dinas
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang difasilitasi kendaraan dinas (Randis) rupanya tak bisa menikmati Randisnya untuk mudik lebaran.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menegaskan agae seluruh kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel tidak dimanfaatkan ASN untuk mudik lebaran.
Alasannya, ini sesuai dengan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.
Bukan hanya Menpan RB, larangan untuk menggunakan fasilitas negara, termasuk randis untuk mudik, juga diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Randis yang sehari-hari dipakai oleh ASN bisa diamankan dikediaman ASN itu sendiri.
"Yah tetap kita hindarkan, tidak boleh menggunakan randis karena itu sudah menjadi ketentuan dan himbauan oleh KPK tidak menggunakan randis," kata Nurdin Abdullah , Minggu (2/6/2019)
"Disimpan dirumah aja. Nanti disimpan di kantor hilang (kendaraannya) orang, kalau hilang dirumahnya dia tanggung jawab sendiri," tambahnya.
Terpisah, Sekretaris provinsi (sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, menjelaskan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang menggunakan randis untuk mudik, yakni sesua peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
"Mungkin masuk Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara. Karena itu kan sudah sesuai dalam KPK, sehingga nanti sanksi ringan, sanksi menengah. Setalah itu, sehingga ada himbauan ASN, Sebenarnya gubernur bukan menghimbau, tapi aturan KPK itu untuk menghimbau kita," ujar mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI ini. (sal)
Laporan wartawan tribun-timur, Saldy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kendaraan-dinas-yang-bakal-di-lelang-pemprov-sulsel.jpg)