Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanggapi Rekomendasi Hak Angket, Kopel: Di Luar Hasil Paripurna Itu Abal abal

Menurut Syamsuddin, sejatinya tidak terjadi dua rekomendasi beredar. Yang berhak mempublikasikan atau menginformasikan hasil sidang paripurna

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Suasana unjuk rasa hak angket depan Gedung DPRD Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menanggapi terjadinya kesimpangsiuran poin rekomendasi hak angket usai rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan.

Ada dua poin rekomendasi hak angket DPRD beredar dan saling bertolak belakang.

Versi pertama rekomendasi yang disampaikan Ketua Pansus DPRD Sulsel terdapat tujuh poin.

Setelah itu beredar versi kedua yang menyebutkan dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi.

"Secara konstitusi rekomendasi yang sah adalah hasil yang disepakati dalam sidang paripurna. Di luar itu adalah dokumen abal abal," kata Peneliti Kopel Syamsuddin Alimsyah.

Menurut Syamsuddin, sejatinya tidak terjadi dua rekomendasi beredar. Yang berhak mempublikasikan atau menginformasikan hasil sidang paripurna adalah pimpinan DPRD.

Hal itu diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan tata tertib DPR bahwa yang menjadi tugas pimpinan DPRD selaku juru bicara dprd atau yang mewakili DPRD.

Dan merujuk pada undang undang nomor 14 tahun 2008 tentany kebebasan iformasi menjadi hak publik mendapatkan informasi yang luas dan sah.

Bila mana ada yang menyanpaikan formasi di luar sidang paripurna, maka bisa diindikasi menyebar berita salah. Atau setidaknya menyebar informasi tidak lengkap

"Kalau melihat tatib tanggungjawab utama menyampaikan informasi adalah ketua DPRD atau pimpunan sidang. Bila pimpinan sidang berhalangan maka dimandatkan pada pimpinan lain," tegasnya.

Ia juga menanggapi soal proses rapat paripurna berlangsung. Kata dia paripurna itu adalah tahapan penyampaian laporan hasil angket.

Sejatinya forum bisa membahas rekomendasi. Boleh jadi forum sudah menganggap sepakat dengan semua materi rekomendasi pansus angket.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved