Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Opo Bone Dijebloskan ke Lapas
Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, AJANGALE - Mantan Kepala Desa (Kades) Opo, Kecamatan Ajangale, Bone, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Pria yang terakhir menjabat kades pada tahun 2016 itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIA Watampone, Senin (30/9/2019) kemarin.
Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua Fakhrul Faisal SH MH bersama Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Pompanua Sulwahidah SH.
Baca: BREAKING NEWS - Jenderal Kelahiran Makassar dan Mantan Kapolwil Bone Idrus Gassing Meninggal
Kepada tribunbone.com, Fakhrul Faisal menuturkan penahanan terhadap terpidana Andi Djuliawan setelah statusnya berkekuatan hukum tetap(inkracht).
Hal itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2399K/Pid.Sus/2019 tanggal 14 Agustus 2019.
"Kemarin sudah ditahan di Lapas Watampone dalam kasus ADD dan Dana Desa pada tahun 2015," kata Fakhrul Faisal kepada tribunbone.com, Selasa (1/10/2019).
Baca: DGraph Perkenalkan pengurus dihadapan Maba 2019 STMIK Dipanegara
Dia menyebut Andi Djuliawan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terpidana Andi Djuliawan akan menjalani Hukuman Pidana Penjara selama empat tahun denda 50 juta Subsidair 3 bulan penjara," kata Fakhrul Faisal.
Terpidana Andi Djuliawan sendiri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bone didampingi istri dan pengacaranya Andi Kadir.
Baca: Kisah Pilu Keluarga Perantau Asal Pangkep Selamat dari Kerusuhan Wamena
Diketahui, terpidana Andi Djuliawan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makasaar serta banding dengan vonis yang sama beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Andi Djuliawan tidak menerima putusan tersebut dan kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Awasi Korupsi Dana Desa, Kejari Bone Monitor Lewat Aplikasi Jaga Desa
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kini memonitoring dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa(DD) melalui aplikasi.
Aplikasi yang diberi nama Jaga Desa itu resmi diluncurkan di depan Kajati Sulselbar Firdaus Dewilmar, Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi, Kajari Bone Nurni Farahyanti di Hotel Fave, Kota Makassar, Senin (29/7/2019).
Cari Anak Muda Isi Kursi Menteri, Setelah Bertemu Prabowo, Jokowi Komunikasi dengan Partai Demokrat
Ajukan Pembiayaan di WOM Finance Bisa Dapat Mobil
Bobotoh Terlibat Penyerangan Bus Persija Jakarta Dekat Markas PSM Makassar? Bos Viking Angkat Bicara
Camat Panakkukang Makassar Kumpul Lurah, Ada Apa?
Tomy Satria Yulianto Minta Pengurus IPMAH Bulukumba KPT UMI Perluas Jaringan
Kajari Bone Nurni Farahyanti menuturkan aplikasi jaga desa tujuannya untuk mengawasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di desa.