Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Opo Bone Dijebloskan ke Lapas
Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Apalagi menurutnya, Kabupaten Bone dengan jumlah desa terbanyak, 328 desa di Sulawesi Selatan sangat rawan penyalahgunaan dana desa.
"Bone ini memiliki desa yang sangat banyak, ada 328 desa, hal ini mustahil bisa dipantau semua penyalahgunaan di dalamnya, jadi aplikasi Jaga Desa menjadi solusi," kata Nurni kepada tribunbone.com, Senin (29/7/2019) malam.
Mantan Kajari Pangkep itu menyebut dengan aplikasi Jaga Desa. Nantinya seluruh rencana kegiatan desa baik itu pengadaan, pembangunan infrastruktur harus didaftar di aplikasi Jaga Desa.

" Jadi semua bisa kita monitoring langsung semua kegiatan yang menggunakan anggaran desa, utamanya penyalahgunaan di dalamnya," kata Nurni.
"Dengan adanya aplikasi ini bisa langsung mengontrol tanpa menunggu laporan dari masyarakat, LSM terkait dugaan penyalahgunaan dana desa," tambahnya.
Sementara itu Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi mengapresiasi usaha yang dilaksanakan Kejari Bone dalam mengawal anggaran dana desa dan dana desa.
"Hal ini baik untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan membuat pembangunan di Bone tepat sasaran," kata bupati Bone dua periode ini.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Curi 15 Sapi, Berkas Andi Essa Dilimpahkan ke Kejari Bone
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak, Andi Essa (44), telah rampung dilakukan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Libureng.
Kini, tersangka Andi Essa beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (21/8/2019).
Kapolsek Libureng, AKP Hajriadi, mengatakan, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone karena dinyatakan P21 oleh kejaksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidikan beralih ke pihak jaksa penuntut umum (JPU)," kata AKP Hajriadi usai penyerahan tersangka di Kejari Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Rabu (21/8/2019).