BPJS Ketenagakerjaan Palopo Santuni Peserta Kecelakaan Kerja di Luwu
BPJS Ketenagakerjaan Palopo Santuni Peserta Kecelakaan Kerja di Luwu.BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat KSO bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
BPJS Ketenagakerjaan Palopo Santuni Peserta Kecelakaan Kerja di Luwu
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat kerja sama operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.
Rapat ini berlangsung di ruang pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Jl Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Senin (30/9/2019).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJSKT Cabang Palopo, Robby mengatakan, pihaknya tak hanya membackup biaya pengobatan.

Tetapi juga memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakan kerja.
"Selain memberikan biaya pengobatan sampai sembuh atau dinyatakan cacat oleh dokter atau meninggal, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja, transportasi, santunan cacat fungsi dan beasiswa bagi tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja" ujarnya.
Santunan sementara tidak mampu bekerja ini diberikan sebesar 100 persen sesuai gaji yang dimasukkan pada enam bulan pertama.
Kemudian 75 persen di bulan berikutnya, dan selanjutnya 50 persen.
Dia juga menjelaskan peningkatan Coordination of benefits (COB) antara, BPJS Ketenagakerjaan, Jasaraharja, dan BPJS Kesehatan.
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menanggung pengobatan pertama adalah Jasaraharja sesuai dengan limit.
Kemudian ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pengobatan akan diambil alih, dan tanpa limit hingga peserta sembuh.
Robby juga menuturkan BPJSKT memiliki sembilan prinsip jaminan sosial. Salah satunya dengan sistem gotong royong.
"Gotong royong, antara yang sakit dan tidak sakit atau kecelakaan dengan yang tidak mengalami kecelakaan, saling membantu dalam hal pembiayaan perobatan dan santunan," tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada aparat pemerintah desa yang meninggal dunia, dan pegawai Damkar yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja.
Masing-masing santunan kematian pemerintah Desa Buntu Awo sebesar Rp 24 Juta.
Dan santunan kecelakaan kerja pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Rp 8 juta.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Ini Kendala PSM Makassar Jelang Play-Off AFC Cup Zona Asean
Baca: Diajukan Sebulan Lalu, Segini Anggaran yang Dibutuhkan Bawaslu untuk Pilkada Maros
Baca: Setahun Gempa Palu, Tsunami & Likuifaksi, IKA Unhas Gagas Program Percepatan Pembangunan Sulteng
Baca: PSM Belum Dapat Regulasi Berlaga di Play-Off AFC Cup 2020 Zona Asean
Baca: Duit KPU Gowa di Pilkada 2020 Rp 60 Miliar, Lutra Rp 30 Miliar
Baca: Gubernur Sulsel Minta NU Makassar Jaga Toleransi
Baca: Beredar Broadcast WA Rute & Jadwal Demo Hari Ini, Di Makassar Polisi Siaga di