Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Santuni Peserta Kecelakaan Kerja di Luwu

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Santuni Peserta Kecelakaan Kerja di Luwu.BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat KSO bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DESY ARSYAD
BJPS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan peserta kecelakaan kerja diwakili Aisisten III Bupati Luwu, Baso Baharuddin, di ruang pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Jl Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Senin (30/9/2019). 

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Santuni Peserta Kecelakaan Kerja di Luwu

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat kerja sama operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.

Rapat ini berlangsung di ruang pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Jl Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Senin (30/9/2019).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJSKT Cabang Palopo, Robby mengatakan, pihaknya tak hanya membackup biaya pengobatan.

BJPS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan peserta kecelakaan kerja diwakili Aisisten III Bupati Luwu, Baso Baharuddin, di ruang pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Jl Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Senin (30/9/2019).
BJPS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan peserta kecelakaan kerja diwakili Aisisten III Bupati Luwu, Baso Baharuddin, di ruang pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, Jl Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Senin (30/9/2019). (TRIBUN TIMUR/DESY ARSYAD)

Tetapi juga memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakan kerja.

"Selain memberikan biaya pengobatan sampai sembuh atau dinyatakan cacat oleh dokter atau meninggal, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja, transportasi, santunan cacat fungsi dan beasiswa bagi tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja" ujarnya.

Santunan sementara tidak mampu bekerja ini diberikan sebesar 100 persen sesuai gaji yang dimasukkan pada enam bulan pertama.

Kemudian 75 persen di bulan berikutnya, dan selanjutnya 50 persen.

Dia juga menjelaskan peningkatan Coordination of benefits (COB) antara, BPJS Ketenagakerjaan, Jasaraharja, dan BPJS Kesehatan.

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menanggung pengobatan pertama adalah Jasaraharja sesuai dengan limit.

Kemudian ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pengobatan akan diambil alih, dan tanpa limit hingga peserta sembuh.

Robby juga menuturkan BPJSKT memiliki sembilan prinsip jaminan sosial. Salah satunya dengan sistem gotong royong.

"Gotong royong, antara yang sakit dan tidak sakit atau kecelakaan dengan yang tidak mengalami kecelakaan, saling membantu dalam hal pembiayaan perobatan dan santunan," tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada aparat pemerintah desa yang meninggal dunia, dan pegawai Damkar yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja.

Masing-masing santunan kematian pemerintah Desa Buntu Awo sebesar Rp 24 Juta.

Dan santunan kecelakaan kerja pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Rp 8 juta.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Ini Kendala PSM Makassar Jelang Play-Off AFC Cup Zona Asean

Baca: Diajukan Sebulan Lalu, Segini Anggaran yang Dibutuhkan Bawaslu untuk Pilkada Maros

Baca: Setahun Gempa Palu, Tsunami & Likuifaksi, IKA Unhas Gagas Program Percepatan Pembangunan Sulteng

Baca: PSM Belum Dapat Regulasi Berlaga di Play-Off AFC Cup 2020 Zona Asean

Baca: Duit KPU Gowa di Pilkada 2020 Rp 60 Miliar, Lutra Rp 30 Miliar

Baca: Gubernur Sulsel Minta NU Makassar Jaga Toleransi

Baca: Beredar Broadcast WA Rute & Jadwal Demo Hari Ini, Di Makassar Polisi Siaga di 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved