Kades Takkalala Keberatan Dijadikan Tersangka, Begini Respon Polres Luwu Utara
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal membeberkan kasus yang disangkakan ke Nasrianti.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Namun ketika itu, lanjut Nasrianti, Unit Tipikor Polres Luwu Utara tiba-tiba ikut melakukan audit.
"Waktu itu audit di Inspektorat berhenti dan yang lanjut adalah audit dari Tipikor," katanya.
Hasil audit dari Tipikor berbeda dengan Inspektorat.
"Kalau menurut Tipikor kerugian negara Rp 198 juta," katanya.
Pada bulan Juli 2019, Nasrianti telah mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 169 juta.
Jaring Calon Wali Kota Makassar, Wahab Tahir Sebut Golkar Tak Istimewakan Kader
Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini
Baru Dilantik, Pukul 13.20 Wita Beberapa Ruang Fraksi di DPRD Sulsel Sudah Terlihat Kosong
"Saya baru mau lunasi, tiba-tiba saya ditetapkan tersangka pada bulan sembilan ini, jadi saya tidak melunasinya dulu," katanya.
Selain itu, ia juga keberatan dengan rencana pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Takkalala.
"Saya tidak terima kalau sampai dipecat, karena saya sudah mengikuti prosedur yang ada," paparnya.
Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).
Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.
Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.
"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan, Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara. Dia tersangka," kata Samsul Rijal.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: