Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Takkalala Keberatan Dijadikan Tersangka, Begini Respon Polres Luwu Utara

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal membeberkan kasus yang disangkakan ke Nasrianti.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
chalik/tribunlutra.com
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sikap keberatan Kepala Desa Takkalala, Nasrianti setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 direspon pihak Polres Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal membeberkan kasus yang disangkakan ke Nasrianti.

Samsul menuturkan, pada Agustus 2018 Inspektorat Luwu Utara menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan DD Takkalala 2017 Rp 200 juta.

"Dengan adanya temuan ini, berdasarkan MoU kepala Desa Takkalala diberikan batas waktu 60 hari untuk melalukan pengembalian," terang Samsul, Rabu (25/9/2019).

Jaring Calon Wali Kota Makassar, Wahab Tahir Sebut Golkar Tak Istimewakan Kader

Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini

Baru Dilantik, Pukul 13.20 Wita Beberapa Ruang Fraksi di DPRD Sulsel Sudah Terlihat Kosong

"Namun dalam kurun waktu tersebut, Kades Takkalala tidak melakukan pengembalian selama tahun 2018," lanjutnya.

Atas dasar itu, pada Februari 2019 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan meminta kepada Inspektorat Luwu Utara agar melakukan audit perhitungan kerugian negara.

"Bulan April keluarlah hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Luwu Utara. Selanjutnya dilakukanlah pemeriksaan untuk merampungkan bukti-bukti," katanya.

Selanjutnya, dari hasil audit Ispektorat itu, Tipikor Polres Luwu Utara meminta untuk dilakukan gelar perkara ditingkat Polda Sulsel.

"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara," terang dia.

Sebelumnya, Kepala Desa Takkalala, Nasrianti mempertanyakan status tersangka kasus penyalahgunaan DD tahun 2017 dirinya dari Tipikor Polres Luwu Utara.

Jaring Calon Wali Kota Makassar, Wahab Tahir Sebut Golkar Tak Istimewakan Kader

Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini

Baru Dilantik, Pukul 13.20 Wita Beberapa Ruang Fraksi di DPRD Sulsel Sudah Terlihat Kosong

Nasrianti membeberkan masalah yang melilit dirinya kepada awak media di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Masamba, Jumat (20/9/2019).

Menurut Nasrianti, kasusnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara pertengahan 2019.

Dari audit tersebut, ditemukan kerugian negara Rp 118 juta.

Nasrianti lalu diminta melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan.

"Waktu itu saya mengembalikan Rp 60 juta. Itu yang pertama," katanya.

Namun ketika itu, lanjut Nasrianti, Unit Tipikor Polres Luwu Utara tiba-tiba ikut melakukan audit.

"Waktu itu audit di Inspektorat berhenti dan yang lanjut adalah audit dari Tipikor," katanya.

Hasil audit dari Tipikor berbeda dengan Inspektorat.

"Kalau menurut Tipikor kerugian negara Rp 198 juta," katanya.

Pada bulan Juli 2019, Nasrianti telah mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 169 juta.

Jaring Calon Wali Kota Makassar, Wahab Tahir Sebut Golkar Tak Istimewakan Kader

Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini

Baru Dilantik, Pukul 13.20 Wita Beberapa Ruang Fraksi di DPRD Sulsel Sudah Terlihat Kosong

"Saya baru mau lunasi, tiba-tiba saya ditetapkan tersangka pada bulan sembilan ini, jadi saya tidak melunasinya dulu," katanya.

Selain itu, ia juga keberatan dengan rencana pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Takkalala.

"Saya tidak terima kalau sampai dipecat, karena saya sudah mengikuti prosedur yang ada," paparnya.

Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).

Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.

Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.

"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan, Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara. Dia tersangka," kata Samsul Rijal.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved