Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Deadline Pengembalian Pejabat Takalar yang Dianulir Kemendagri

Bupati Takalar Syamsari Kitta diperintahkan Kemendagri mengembalikan pejabat lama Hj Farida ke posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Ist
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Tenggat waktu pengembalian pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar akan jatuh pada Senin (9/9/2019).

Bupati Takalar Syamsari Kitta diperintahkan Kemendagri mengembalikan pejabat lama Hj Farida ke posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.

Baca: Ganti Rugi Lahan Belum Lunas Sejak 2015, Warga Gilireng Ancam Tutup Bendungan Paselloreng Wajo

Baca: Pelatih PSM Makassar Darije Kalezic Pelajari PSIS Semarang Lewat Video

Baca: Mutasi Kepala Disdukcapil Takalar Dianulir Kemendagri, Anggota DPRD: Bupati Salah Melangkah

Meski demikian, Pemkab Takalar sejauh ini tampaknya belum menjadwalkan pengembalian pejabat lama tersebut.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar Rahmansyah yang dikonfirmasi enggan membeberkan kepastian pengembalian pejabat lama ini.

"Besok informasinya (pengembalian pejabat lama), kan sampai besok (batasnya)," katanya kepada Tribun Timur, Minggu (8/9/2019).

Rahmansyah enggan menanggapi ketika ditanya mengenai respon Bupati Takalar mengenai mutasi yang dianulir ini. Begitupun mengenai penyebaran undangan pelantikan, apakah sudah dilakukan atau tidak.

"Kita tidak tahu (bagaimana respon pak Bupati). Besok'pi informasinya," kilahnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri menganulir keputusan Bupati Takalar soal mutasi pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sementara pengangkatan Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar sejak 9 Juli 2019 lalu dinyatakan cacat hukum.

Syamsari Kitta selalu orang nomor satu Pemkab Takalar diminta segera menindaklanjuti keputusan Kemendagri ini paling lambat Senin 9 September 2019.

Hal itu tertuang dalam salinan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri yang dilihat Tribuntakalar.com, Kamis (5/9/2019) lalu.

"Membatalkan keputusan Bupati Takalar No. 821/385/BKPSDM/VII/2019 tentang pemberhentian dari jabatan struktural," demikian isi surat tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Anulir Mutasi Kadis Dukcapil Takalar

Baca: Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan

Baca: Kasihan, Sudah Sepekan Warga Takalar Tak Bisa Urus KTP

Surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Ditjen Otda Kemendagri bersama Pemkab Takalar, Rabu (3/9/2019) pekan lalu.

Sekkab Takalar, Kepala BKPSDM Takalar, hingga Kepala Inspektur Daerah Takalar ikut bertanda tangan dalam surat.

Mutasi yang Dilakukan Bupati Takalar Dianulir Kemendagri, Ini Penjelasan BKPSDM

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved