Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor

Keduanya terjaring OTT oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribun-timur.com
Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang. 

Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor

TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Camat Simbang, Muhammad Hatta, tercatat sudah sepekan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah, Jumat (6/9/2019).

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), bersama stafnya bernama Sofyan.

Baca: Camat Simbang Terjaring OTT Pungli, Hatta Rahman; Kami Tunggu Telaah Inspektorat

Baca: Selain Ditetapkan Tersangka Pungli, Camat Simbang Terancam Ganjaran ini

Baca: BREAKING NEWS : Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli Akta Jual Beli Tanah

Keduanya terjaring OTT oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Hatta dan Sofyan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Sepekan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Hatta diketahui masih aktif melakukan aktifitasnya sebagai Camat Simbang.

"Iya, masih aktif. Beliau saat ini juga masih menjalani pemeriksaan di Kejari Maros," kata Kepala Inspektorat Maros, Agustam, kepada tribun-maros.com.

Agustam menambahkan, Camat Simbang saat ini juga telah menunjuk penasihat hukum, yang akan mendampimginya selama menjalani proses hukum.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). (Facebook)

Sementara itu, Pjs Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, tak menampik Hatta bakal mendapatkan sanksi atas ulahnya.

"Iya, tetap kami ikuti aturan dan prosedur yang ada, sebelum menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Terpisah, Bupati Maros, Hatta Rahman, turut menyayangkan ulah Camat Simbang tersebut.

Hatta tak menutup kemungkinan jika Camat Simbang bakal mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

"Terkait sanksi, kami masih menunggu hasil telaah Inspektorat. Inspektorat dan Sekda Maros sementara menelaah kasus tersebut," kata Hatta Rahman, kepada tribun-maros.com, Rabu (4/9/2019).

Hatta mengaku, telah mengingatkan camat lainnya, agar kejadian serupa tak lagi terjadi.

Terutama dalam pengurusan akta jual beli, di setiap kecamatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved