Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor
Keduanya terjaring OTT oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor
TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Camat Simbang, Muhammad Hatta, tercatat sudah sepekan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah, Jumat (6/9/2019).
Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), bersama stafnya bernama Sofyan.
Baca: Camat Simbang Terjaring OTT Pungli, Hatta Rahman; Kami Tunggu Telaah Inspektorat
Baca: Selain Ditetapkan Tersangka Pungli, Camat Simbang Terancam Ganjaran ini
Baca: BREAKING NEWS : Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli Akta Jual Beli Tanah
Keduanya terjaring OTT oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Hatta dan Sofyan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Sepekan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Hatta diketahui masih aktif melakukan aktifitasnya sebagai Camat Simbang.
"Iya, masih aktif. Beliau saat ini juga masih menjalani pemeriksaan di Kejari Maros," kata Kepala Inspektorat Maros, Agustam, kepada tribun-maros.com.
Agustam menambahkan, Camat Simbang saat ini juga telah menunjuk penasihat hukum, yang akan mendampimginya selama menjalani proses hukum.

Sementara itu, Pjs Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, tak menampik Hatta bakal mendapatkan sanksi atas ulahnya.
"Iya, tetap kami ikuti aturan dan prosedur yang ada, sebelum menjatuhkan sanksi," ujarnya.
Dina Lorenza Ngaku Ingin Nikah Lagi, Ini Kriteria Calon Suaminya |
![]() |
---|
Apa Itu Galaxy Boys? Kabar Buruk Ruben Onsu, ATT, Igun dkk Brownis Jalan-jalan Dapat Sanksi KPI |
![]() |
---|
Denny Siregar Bikin Polling KLB Partai Demokrat, Agus Yudhoyono Diganti, 'Bukan Manas-manasin Lho!' |
![]() |
---|
'Diparkir' di Masa Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Angkat Ambarala Jadi Kadinsos Sulsel |
![]() |
---|
Kesaksian Pol PP Saat KPK Datangi Rujab Gubernur, Datang Pukul 02.00 dan Tunjukkan Surat Penangkapan |
![]() |
---|