Selain Ditetapkan Tersangka Pungli, Camat Simbang Terancam Ganjaran ini
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Camat Simbang, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Camat Simbang, Muhammad Hatta, resmi ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar, dalam pembuatan akta jual beli tanah, Jumat (30/8/2019).
Hatta ditetapkan sebagai tersangka, bersama staffnya bernama Sofyan.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Camat Simbang, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Lengkeng Bangkok Rp 4.490 Per Gram di Alfamidi
Indomaret Gandeng Frisian Flag Gelar Kegiatan Posyandu
Rocky Gerung Belum Nikah di Usia 60, padahal Pernah Jatuh Cinta Berkali-kali, inilah Alasannya
OTT tersebut dilakukan tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini belum ditahan oleh Kejaksaan.
"Setelah melewati pemeriksaan secara maraton, kasus ini kami naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Keduanya juga kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com.

Afrisal menambahkan, dalam waktu dekat keduanya bakal diperiksa kembali oleh Kejari Maros.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, tak menampik jika Hatta dan Sofyan terancam dijatuhi sanksi.
Apalagi keduanya juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya, tentu akan kita ikuti prosedur, dan aturan yang mengatur tentang ASN," tutur Andi Davied Syamsuddin.
Beberapa jam pasca Hatta dan Sofyan terajaring OTT, Andi Davied Syamsuddin juga sempat mendatangi Kejari Maros, pada Rabu malam lalu.
Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan kedatangan Plt Sekda Maros saat itu, hanya untuk melihat pemeriksaan Hatta dan Sofyan.
Lengkeng Bangkok Rp 4.490 Per Gram di Alfamidi
Indomaret Gandeng Frisian Flag Gelar Kegiatan Posyandu
Rocky Gerung Belum Nikah di Usia 60, padahal Pernah Jatuh Cinta Berkali-kali, inilah Alasannya
"Tidak ada hubungannya atas kasus itu. Beliau datang sebagai atasan keduanya saja," ujar Dhevid.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.