Berstatus Tersangka Pungli, Camat Simbang Tetap Ngantor
Keduanya terjaring OTT oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
"Ini jadi pelajaran bagi pejabat lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, koordinator tim penyidik kasus tersebut, Ilham AR, mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran Hatta dan Sofyan.
Pasalnya, kata dia, ada dugaan transaksi lain yang terjadi sebelumnya.
"Ada sembilan transaksi lainnya, yang saat ini kami dalami. Kami berupaya maksimal, dalam mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
BREAKING NEWS : Kejari Maros OTT Camat Simbang saat Pungli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Camat Simbang, Muhammad Hatta, Rabu (28/8/2019).
OTT terhadap Hatta, atas dugaan pungutan liar (pungli).
"Tadi sekitar pukul 10.00 Wita dilakukan OTT di kantor Camat Simbang," kata sumber terpercaya tribun-maros.com, di Kejari Maros.
Selain Hatta, seorang pejabat Kecamatan Simbang dikabarkan turut digiring ke Kejari Maros.
"Pak Camat sudah ada di Kejari Maros," ujarnya.
