Polres Sinjai Tilang 65 Pelanggar Lalulintas
Operasi itu dalam rangka Operasi Patuh 2019 dihari ke enam, sehingga kendaraan yang terjaring tilang sebanyak 65 sejak hari pertama sampai hari ke ena
TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI-Satuan lalu lintas Polres Sinjai kembali berhasil menjaring sebanyak 15 pelanggar saat melakukan razia kendaraan.
Operasi itu dalam rangka Operasi Patuh 2019 dihari ke enam, sehingga kendaraan yang terjaring tilang sebanyak 65 sejak hari pertama sampai hari ke enam Ops Patuh 2019.
Tingkatkan Mutu dan Kapastitas Kelistrikan, PLN Bangun Jaringan Transmisi Tegangan 150 KV
Daftar Harga Mobil September 2019 Kisaran Rp 100 Jutaan, Ada Toyota, Honda, Daihatsu & Suzuki
Mahasiswa Pencuri Sapi di Sinjai Ditangkap di Makassar
Cara Bawaslu Sulsel Perkuat Publikasi Pengawasan Pilkada Serentak 2020
Setahun Kepemimpinan NA-AAS, Begini Penilaian Sekretaris Diskominfo Enrekang
Razia sendiri dilakukan di Jalan raya dalam Kota Sinjai pagi dan sore yang dipimpin oleh Kanit Laka Lantas Polres Sinjai Iptu Mukramin, Kamis (4/9/2019).
Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah Indonesia dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 dengan Sasaran 8 Item Pelanggaran. Di hari ke enam Operasi Patuh 2019 ini tercatat 15 pelanggar.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Sinjai Iptu Mukramin, bahwa ” Tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah pelanggar dihari-hari selanjutnya mengingat Operasi Patuh 2019 masih akan berakhir hingga 11 September ke depan," katanya.
“ Namun kami berharap, masyarakat mengetahui bahwa kepolisian saat ini tengah menggelar Operasi Patuh, sehingga semuanya dapat selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak menjadi salah satu pengendara yang harus diberi tindakan berupa penilangan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Sinjai Iptu Mukramin.
Sementara terbanyak sebagai pelanggar adalah kaum pelajar. Sebelumnya sejumlah warga tewas dalam lakalantas juga berasal dari remaja. (*).
Kabupaten Kota di Sulsel Diminta Berguru ke Sinjai Tentang Ini
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulsel dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, serta Sekretaris Daerah kabupaten dan kota se-Sulsel.
Hingga Angustus 2019, Polres Enrekang Sudah Tangani 3 Kasus Curanmor
VIDEO: Begini Cara Astra Motor Makassar Lamar Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2019
GM Almadera Hotel Jadi Bell Boy di Hari Pelanggan Nasional 2019
Sudah 142 Pelanggar Berhasil Terjaring di Tana Toraja
Diblokir Kominfo Sejak 21 Agustus 2019, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Akhirnya Dibuka
Perjanjian Kerjasama (PKS) ini, merupakan tindak lanjut dari MoU antara Ketua Ombudsman RI dengan Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Sulsel empat bulan lalu di Hotel Syaila Novotel Makassar.
Penandatangana PKS, adalah bagian dari upaya Ombudsman, Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota, untuk meningkatkan kualitas pelayana publik.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, dalam sambutanya dihadapan Sekda Provinsi dan Para Pejabat Pemprov, serta Para Inspektur, Kabag Hukum, Kabag Organisai Se Sulawesi Selatan, memberi pujian khusus untuk Kabupaten Sinjai.
"Kabupaten Sinjai, satu-satunya dan untuk pertama kalinya, sebagai Pemda dengan Layanan Publik Zona Hijau di Sulawesi Selatan", kata Subhan.
Zona Hijau, dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Sinjai, adalah Hasil dari survey Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI di seluruh Sulsel.
Subhan lalu meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan untuk berguru ke Sinjai " Tidak perlu jauh-jauh belajar pelayanan publik, tidak perlu ke Jawa atau Bali. Belajarlah ke Sinjai,"
Youtuber Raditya Dika Ungkap Derita Penyakit Berbahaya, Belum Ada Obat hingga Harus ke Singapura
Babak Baru Kasus Video Viral Panas Vina Garut, Pelaku Saling Bongkar Aib dan Siapa Paling Agresif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-sinjai-sedang-mengadakan-operasi.jpg)