Diblokir Kominfo Sejak 21 Agustus 2019, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Akhirnya Dibuka
Setelah berlangsung hampir dua pekan, akses internet di Papua dan Papua Barat mulai dibuka secara bertahap pada Rabu (4/9/2019).
Diblokir Kominfo Sejak 21 Agustus 2019, Akses Internet di Provinsi Papua dan Papua Barat Akhirnya Dibuka
TRIBUN-TIMUR.COM-Kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat, membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan memblokir dan membatasi akses internet di kedua provinsi tersebut.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, pemerintah menerapkan pembatasan akses internet sejak 21 Agustus 2019.
Hal tersebut diakukan untuk mengurangi penyebaran berita bohong atau hokas dan menimalisir penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi aksi massa.
Dikutip dari Kompas.com, pmbatasan akses internet ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan situasi di Papua dan Papua Barat.
LOWONGAN KERJA Lulusan SMK S1, PT Pelindo Daya Sejahtera Tawarkan 5 Posisi, Daftar Online di Sini
3 Cuitan Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polisi dalam Kasus Kerusuhan di Wilayah Papua
Hasil Lengkap Chinese Taipei Open 2019 - Indonesia Loloskan 15 Wakil ke Babak Kedua, 3 Tunggal Putri

Setelah berlangsung hampir dua pekan, akses internet di Papua dan Papua Barat mulai dibuka secara bertahap pada Rabu (4/9/2019).
Ini pro kontra dan catatan dari kebijakan pemerintah terkait pemblokiran akses internet terbatas di Papua dan Papua Barat, meski akhirnya kini telah dibuka kembali.
LOWONGAN KERJA Lulusan SMK S1, PT Pelindo Daya Sejahtera Tawarkan 5 Posisi, Daftar Online di Sini
3 Cuitan Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polisi dalam Kasus Kerusuhan di Wilayah Papua
Hasil Lengkap Chinese Taipei Open 2019 - Indonesia Loloskan 15 Wakil ke Babak Kedua, 3 Tunggal Putri
Blokir
Pada 21 Agustus 2019, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pemblokiran akses internet dilakukan hingga kondisi Papua dan Papua Barat mulai kondusif dan normal.
Hal ini dilakukan Kemenkominfo merespons permintaan Kepolisian RI. Desakan agar pemerintah membuka blokir akses internet mulai muncul.
Namun, Kemenkominfo belum mengubah kebijakan.
Pihak kepolisian menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
"(Pembatasan internet) memang salah satu, bisa memicu. Cuma kalau itu enggak diblokir, tambah lebih parah lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Sabtu (31/8/2019).
Namun, desakan agar akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat semakin menguat, salah satunya dari SAFE Net.
Pembatasan akses internet ini dinilai merugikan, karena masyarakat sulit mendapatkan informasi hingga turut berdampak pada perekonomian.
