Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga Agustus 2019, Polres Enrekang Sudah Tangani 3 Kasus Curanmor

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, dari tigas kasus yang ditanganinya, sudah dua kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Muh Asiz Albar
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta (baju putih) saat konferensi pers penangkapan pelaku Curanmor di Desa Temban. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Masyarakat Kabupaten Enrekang, diminta terus berhati-hati dengan maraknya aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Selama Agustus 2019, Polres Enrekang sudah menangani tiga kasus Curanmor.

Terbaru, kasus Curanmor terjadi di Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, dari tigas kasus yang ditanganinya, sudah dua kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

VIDEO: Begini Cara Astra Motor Makassar Lamar Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2019

Karni Ilyas Berani Bandingkan Tokoh Papua dengan Politisi Jakarta di ILC TV One, Cek Video

GM Almadera Hotel Jadi Bell Boy di Hari Pelanggan Nasional 2019

Sementara satu kasus dengan TKP di Desa Temban masih falam prodes penyidikan.

"Hingga saat ini kita sudah tangani 3 kasus Curanmo, dua sudah P21 dan satu kasus masih sidik," kata AKP Muh Hatta, Kamis (5/9/2019).

Muh Hatta menjelaskan, jumlah kasus Curanmor sampai saat ini memang cenderung menurun dibandingkan tahun 2018 lalu.

Pada tahun 2018 lalu, Polres Enrekang menerima total delapan kasus Curanmor.

Meski begitu, Muh Hatta mengatakan jumlah kasus tahun ini bisa saja bertambah hingga akhir desember 2019 nanti.

Kasus Curanmor paling sering terjadi di wilayah atas, atau daerah Enrekang Duri seperti Baraka, Anggeraja ataupun Alla'.

"Masyarakat harus tetap waspada, karena kebanyakan pelaku Curanmor itu dari luar daerah. Itu biasanya mereka memanfaatkan kesempatan atau kelalaian warga," ujarnya.

Begini Proses Penangkapan Curanmor di Enrekang

PLH Kapolres Enrekang AKBP Moh Fithrah, menjabarkan pengungkapan kasus penangkapan Curanmor.

Pelaku Ay (21) warga Kecamatan Baraka, pada Rabu, 28 Agustus 2019 sekitar pukul 23:00 wita, melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

Namun, aksinya tersebut dipergoki dan pelaku dikejar oleh masyarakat setempat. Karena panik, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya merek Kawasaki Ninja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved