OPINI
OPINI - Menyoal BPJS Kesehatan
Keputusan ini pun menuai kritik dari masyarakat. Di tengah beban hidup yang kian berat, menaikkan iuran BPJS ini dianggap tidak tepat.
Tidak dipungut bayaran meski untuk kasus-kasus berat seperti operasi, perawatan ICU dan lain-lain. Namun, tidak semua peserta merasakan manfaat tersebut.
Bagi yang sakit, mungkin akan sangat terbantu, tapi bagi yang tidak sakit, tidak akan mendapatkan apa-apa.
Sementara iuran harus tetap wajib dibayar. Bahkan jika telat membayar, akan kena denda.
Baca: Tahanan Lapas Mamasa Kedapatan Kerja Proyek, Diduga Membayar Agar Diizinkan Keluar
Jika ada yang mengatakan, “Bukankah manfaatnya akan dirasakan pada masa depan jika dia sakit?” Justru di situlah unsur gharar (ketidakpastian, uncertainty) dari BPJS itu.
Pasalnya, seseorang tidak tahu pasti apakah dia akan sakit atau tidak pada masa depan. Jadi bayarnya pasti, tetapi manfaatnya tidak pasti.
Adilkah muamalah seperti ini? (KH. M. Shiddiq Al Jawi/Alwa’I, September 2015).
Penguasa
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
Karenanya, Islam telah mewajibkan penguasa untuk memberikan pelayanan secara gratis kepada rakyatnya yang membutuhkan perawatan medis.
Hal ini berdasarkan pada apa yang telah dicontohkan oleh Nabi saw. Dikisahkan oleh Jabir ra bahwa:
“Rasulullah saw pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu memasukkan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu. (HR. Abu Dawud)
Baca: Cegah Abrasi, 1000 Pohon Mangrove Ditanam di Desa Pao Luwu Utara
Selain itu, terdapat juga kisah pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Disebutkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata:
“Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku. Kemudian dokter itu menyuruhku diet (memantang makanan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma saking kerasnya diet itu.” (HR. Al Hakim dalam al Mustadrak)
Kedua riwayat di atas menunjukkan pelaksanaan tanggung jawab penguasa kepada rakyatnya dengan menyediakan layanan kesehatan secara cuma-cuma.
Rasulullah saw dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara Islam di Madinah kala itu telah mengupayakan layanan tindakan medis kepada masyarakatnya yang sakit.
Begitupun dengan Khalifah Umar bin Khattab, telah memberikan layanan kesehatan dengan memanggilkan dokter untuk rakyatnya yang sakit.
Maka, seharusnya demikian tanggungjawab yang harus diberikan oleh penguasa kepada rakyatnya.
Menyediakan layanan kesehatan secara gratis.
Tanpa membedakan kaya dan miskin, semua harus mendapatkannya sesuai kebutuhan. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar, yang setiap orang akan memerlukannya.