Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Tolak Pengesahan KUPA PPAS 2019

Menurut pada penandangan MOU antara Gubernur dan pimpinan DPRD sehari sebelum rapat paripurna digelar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menolak pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prafon Prioritas Anggaran (PPAS) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menolak pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prafon Prioritas Anggaran (PPAS) 2019.

"Karena ada mekanisme yang tidak dilalui, maka kami dari Fraksi Golkar menolak penandatangan KUPA PPAS tadi malam (Rabu (04/09). Kami tidak terlibat dalam itu," kata Ketua Fraksi Golkar Kadir Halid di hadapan pimpinan rapat di DPRD Sulsel.

Baca: Fraksi Golkar Setuju Pemakzulan Gubernur Sulsel, PDIP Menolak

Baca: Apa Kabar Hak Angket DPRD Sulsel? Begini Reaksi M Roem

Baca: Kadir Halid Tantang Gubernur Sulsel Sebut Siapa Dalang Angket

Menurut pada penandangan MOU antara Gubernur dan pimpinan DPRD sehari sebelum rapat paripurna digelar, dianggap belum tuntas ditingkat banggar.

"Ada mekanisme yang tidak dilalui. Jadi kami anggap itu cacat hukum. Kami dari Fraksi Golkar mau koreksi," tegasnya.

Berbeda dengan sembilan fraksi lain. Mereka semua sepakat terhadap KUPA PPAS 2019 untuk ditindaklanjuti.

Seperti Alimuddin dari Fraksi PDI Perjuangan. Alimuddin mengatakan KUPA PPAS sepakat tetap dilanjutkan. "
Tadi malam hampir semua menyatakan KUPA PPAS 2019 telah disetujui. PDIP berpandangan apa yang diputuskan tadi malam tetap pada keputusan itu," tegasnya.

Begitupun disampaikan Husmaruddin dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Husmaruddin tetap sepakat dengan hasil keputusan pada rapat Rabu malam.

"Setelah mencermati tahapan tahapan laporan dari panitia anggaran. Kami tetap berkesimpulan mendukung tahapan harus berlanjut," sebutnya.

Sedangkan dari Fraksi Partai NasDem Arum Spink mengatakan tidak ingin memaparkan apakah sepakat atau tidak. Karena itu sudah disampaikan kemarin malam.

Sama halnya dengan Alimuddin Fraksi PKS Baso Samsulrijal. Ia juga berpandangan tetap pada hasil pembahasan dan keputusan sebelumnya dalam rapat.

Baca: Kekuatan Golkar Sulsel, Nasdem, dan PPP di 12 Daerah Pilkada 2020

Baca: Laporan Rekomendasi Hak Angket Mengendap di Meja Pimpinan DPRD Sulsel

Baca: PPP, Perindo, dan Hanura Bentuk Fraksi Gabungan di DPRD Sulsel

Wahyudinn dari Fraksi Hanura menyetujui KUPA PPAS . "Kami dari Fraksi Hanura apa yang dilakukan tadi malam perlu tindak lanjut. Apa yang disampaikan golkar bagian dari koreksi," sebutnya.

Akibat adanya perbedaan pandangan, rapat paripurna sempat alot. Sehingga Ketua DPRD Sulsel M Roem menskorsing untuk meminta kepada masing masing fraksi untuk memusyawarakan.

Baru beberapa skorsing berjalan, tiba tiba dari beberapa Fraksi, termasuk Nikmatullah dan DS Dalle berdiri dan meminta agar tidak ada musyawara lagi. "Langsung voting saja," katanya.

Suasana yang mulai memanas Ketua DPRD Sulsel kembali membuka rapat. Namun sebelum itu sempat menemui beberapa fraksi Golkar.

Setelah itu Roem kembali ke tempat duduknya dan menyampaikan perm0honan maaf jika ada mekanisme yang sebelumnya dilewati sehingga ada penolakan.

"Kalau ada yang terlewatkan khususnya mekanisme kupa ppas apbd itu menjadi tanggungjawab pimpinan. Saya imgin minta maaf ada terlewatkan. Tetapi terkait masalah subtasi apbd perubaha masih terbuka peluang kembali sebelum nota keuangan," katanya.

Apa Kabar Hak Angket DPRD Sulsel? Begini Reaksi M Roem

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, M Roem berjanji akan menindaklanjuti pembahasan rekomendasi hak angket.

Rekomendasi hak angket terkait dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Kita belum ketemu dengan pimpinan. Kalau sudah ketemu akan kita jadwalkan," ujar Roem.

Malam Jumat, Benarkah Hubungan Intim Suami Istri Termasuk Amalan Sunah Rasulullah Muhammad SAW?

Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Ketua MPKJR: Perlu Penerapan Sanksi Pidana

VIDEO : YOSS Bakal Tuntut Pemprov Sulsel Setelah Terbitkan Sertifikat Lahan Mattoanging

Politisi Partai Golkar memastikan pembahasan rekomendasi ditahap pimpinan digelar sebelum akhir masa periodenya selesai.

M Roem berakhir masa jabatanya pada 23 Desember 2019 mendatang. "Pastilah sebelum tanggal 23 September, karena kita kan utang," ujarnya.

Roem mengatakan kerja pansus yang dibawa ke pimpinan adalah persoalan serius yang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur.

Dalam pembahasan hak angket kata dia akan menghadirkan seluruh fraksi untuk memutuskan arah rekomendasi tersebut.

Apakah rekomendasi pansus itu ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung, Mandagri atau aparat penegak hukum.

Disinggun soal adanya dua rekomendasi, Roem enggan menanggapi terlalu jauh. Tapi dia memastikan tidak ad perubahan dalam rekomendasi itu.

"Tidak ada perbedaan di sini. Tidak ada berbeda," ujarnya.

Malam Jumat, Benarkah Hubungan Intim Suami Istri Termasuk Amalan Sunah Rasulullah Muhammad SAW?

Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Ketua MPKJR: Perlu Penerapan Sanksi Pidana

VIDEO : YOSS Bakal Tuntut Pemprov Sulsel Setelah Terbitkan Sertifikat Lahan Mattoanging

Sebelumnya Pansus Hak Angket DPRD Sulsel menyerahkan hasil kesimpulan dan rekomendasi angket ke unsur pimpinan DPRD Sulsel.

Pansus menyerahkan laporan tersebut di dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel M Roem.

Panitia angket merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan , untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait.

Pihak yang dianggap perlu dan berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum dan Menteri Dalam Negeri.

Laporan pansus yang diterima pimpinan kemudian akan dibahas dalam rapin. Pembahasan itu untuk menentukan arah rekomendasi tersebut .

Apakah rekomendasi hak angket dibawa ke Mahkamah Agung, Aparat Penegak Hukum atau Menteri Dalam Negeri. (*)

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved