Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Ketua MPKJR: Perlu Penerapan Sanksi Pidana

"Sampai hari ke 6 jumlah pelanggar sudah 1673 ada kenaikan sekitar 103 persen jika dibandingkan tahun lalu," kata Kompol Yusuf Mustafa kepada tribun

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Operasi Patuh 2019 yang digelar Satlantas Polrestabes Makassar di Jl Boulevard, Rabu (4/9/2019) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam hari melakukan Operasi Patuh, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Yusuf Mustafa, menyebut, terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas.

"Sampai hari ke 6 jumlah pelanggar sudah 1673 ada kenaikan sekitar 103 persen jika dibandingkan tahun lalu," kata Kompol Yusuf Mustafa kepada tribun, Rabu (4/9/2019) siang.

Siswa SMA Asal Bone Wakili Kodam XIV untuk Lomba Melukis di Mabes AD Jakarta

VIDEO : YOSS Bakal Tuntut Pemprov Sulsel Setelah Terbitkan Sertifikat Lahan Mattoanging

www. pln.co.id - Cara Cek kompensasi Akibat Mati Lampu di Pulau Jawa, Dana Disediakan Rp 800 Miliar

Menanggapi hal itu, Ketua Masyarakat Peduli Keselamatan Jalan Raya (MPKJR) Sulsel, Munzil, menganggap terdapat beberapa faktor meningkatnya pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya, efektifitas penindakan beruoa tilang bagi para pelanggar.

Menurut Munzil meningkatnya angka pelanggaran meruoakan bukti efektifitas penerapan tilang belum memberi efek jerah bagi pengandara nakal.

"Beberapa faktor bisa menjadi penyebab meningkatnya jumlah pelanggar, patut kita duga bahwa selama ini penerapan hukum tilang belum menjadi efek jera bagi pengguna jalan," kata Munzil.

Siswa SMA Asal Bone Wakili Kodam XIV untuk Lomba Melukis di Mabes AD Jakarta

VIDEO : YOSS Bakal Tuntut Pemprov Sulsel Setelah Terbitkan Sertifikat Lahan Mattoanging

www. pln.co.id - Cara Cek kompensasi Akibat Mati Lampu di Pulau Jawa, Dana Disediakan Rp 800 Miliar

Penerapan Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, memungkinkan untuk diterapkan sanksi pidana pada pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas.

Utamanya, yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.

Pasal 310 dan 311 secara tegas mengatur hukuman pidana bagi pelanggar yang lalai dan sengaja membahayakan pengguna jalan.

"Semisal penerapan pasal ini dikenakan kepada pengendara yan melawan arus, yang jelas-jelas membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain," ujarnya.

Dengan penerapan pasap pidana itu, lanjut Munzil, para pengendara nakal diyakini bakal jerah untuk melakukan tindak pelanggaran.

"Dapat dipastikan pengendara akan berpikir berulang kali untuk melakukan pelanggaran. Jika, sanksi pidana itu diterapkan," jelas Munzil.

Ia (Mundil) pun berharap Operasi Patuh 2019 ini, tidak menjadikan jumlah pelanggar yang terjaring sebagai ukuran keberhasilan polisi lalu lintas dalam menjalankan operasi.

"Karena kita sama-sama prihatin dengan meningkatnya pelanggar yang terjaring," 

"Data menunjukkan korelasi yang erat antara meningkatnya pelanggaran dan jumlah kecelakaan," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved