Apa Kabar Hak Angket DPRD Sulsel? Begini Reaksi M Roem
Rekomendasi hak angket terkait dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, M Roem berjanji akan menindaklanjuti pembahasan rekomendasi hak angket.
Rekomendasi hak angket terkait dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Kita belum ketemu dengan pimpinan. Kalau sudah ketemu akan kita jadwalkan," ujar Roem.
Malam Jumat, Benarkah Hubungan Intim Suami Istri Termasuk Amalan Sunah Rasulullah Muhammad SAW?
Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Ketua MPKJR: Perlu Penerapan Sanksi Pidana
VIDEO : YOSS Bakal Tuntut Pemprov Sulsel Setelah Terbitkan Sertifikat Lahan Mattoanging
Politisi Partai Golkar memastikan pembahasan rekomendasi ditahap pimpinan digelar sebelum akhir masa periodenya selesai.
M Roem berakhir masa jabatanya pada 23 Desember 2019 mendatang. "Pastilah sebelum tanggal 23 September, karena kita kan utang," ujarnya.
Roem mengatakan kerja pansus yang dibawa ke pimpinan adalah persoalan serius yang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur.
Dalam pembahasan hak angket kata dia akan menghadirkan seluruh fraksi untuk memutuskan arah rekomendasi tersebut.
Apakah rekomendasi pansus itu ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung, Mandagri atau aparat penegak hukum.
Disinggun soal adanya dua rekomendasi, Roem enggan menanggapi terlalu jauh. Tapi dia memastikan tidak ad perubahan dalam rekomendasi itu.
"Tidak ada perbedaan di sini. Tidak ada berbeda," ujarnya.
Malam Jumat, Benarkah Hubungan Intim Suami Istri Termasuk Amalan Sunah Rasulullah Muhammad SAW?
Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Ketua MPKJR: Perlu Penerapan Sanksi Pidana
VIDEO : YOSS Bakal Tuntut Pemprov Sulsel Setelah Terbitkan Sertifikat Lahan Mattoanging
Sebelumnya Pansus Hak Angket DPRD Sulsel menyerahkan hasil kesimpulan dan rekomendasi angket ke unsur pimpinan DPRD Sulsel.
Pansus menyerahkan laporan tersebut di dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel M Roem.
Panitia angket merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan , untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait.
Pihak yang dianggap perlu dan berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum dan Menteri Dalam Negeri.