Disperindag Sinjai Bakal Awasi Pengusaha Pertamini
Pasalnya Dinas Perdagangan Sinjai tidak memiliki dasar untuk menertibkan para pengusaha itu. Sebab mereka belum memiliki landasan hukum.
"BB yang diamankan dari tangan MH diantaranya, tiga lembar baju (baju dibeli dari uang hasil jualan sapi curian). 1 (satu) lembar celana (celana dibeli dari uang hasil jualan sapi curian). 1 (satu) pasang sepatu (sepatu dibeli dari uang hasil jualan sapi curian)," jelasnya, Kamis (6/9/19).
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, menambahkan, dari hasil introgasi pihaknya terhadap Pelaku, MH mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di Bulukamase milik warga inisial K.

Aksi itu terjadi pada pada tahun 2018 dengan cara, Sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Grand max.
" Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor Sapi di desa Bulukamase kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara Sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Avanza," terangnya.
Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara sapi di ikat lalu diangkut dengan menggunakan mobil Avanza.
" Saat ini pelaku (MH) diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.10.000.000.
Selain di Sinjai Selatan juga aksi pencurian kerap resahkan warga di Kecamatan Tellulimpoe. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Pemerintah Desa Batara Pangkep Gelar Rembuk Stunting
Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap
Chaidir Syam Hadir, Ahmad Yani Pimpin DPK KNPI Tompobulu Maros
Tidak Seperti Biasanya Anggota TNI Prada Deri Pramana saat Sidang Hari Ini, Keluarga Vera Kecewa