Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ironis, Bukan Daerah Terpencil Tapi Jenazah Warga di Takalar Ditandu Pakai Sarung 5 Kilometer

Diduga, tidak adanya ambulans sehingga jenazah ditandu. Letak desa ini sendiri tidak terpencil alias mudah dijangkau dengan kendaraan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Dokumen: dr. Nilal Fauziah
Plt Kepala Dinas Kesehatan Takalar dr. Nilal Fauziah. 

 TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sekelompok warga menandu jenazah sejauh lima kilometer di Desa Pattoppakakkang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Jenazah Daeng Kanang (58), warga Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang ditandu dari puskemas menuju rumah duka yang berjarak lima kilometer.

Baca: Tak Bisa Pakai Ambulans, Supriyadi Gendong Jenazah Keponakannya ke Rumah, Rumah Sakit Sempat Larang

Baca: Potret Miris Kabupaten Polman, Jenazah Ditandu Belasan Kilometer karena Jalan Rusak

Diduga, tidak adanya ambulans sehingga jenazah ditandu. Letak desa ini sendiri tidak terpencil alias mudah dijangkau dengan kendaraan.

Daeng Kanang meninggal ketika berobat di Puskesmas Pattoppakakkang, Sabtu (31/9/2019) petang.

Baca: Untuk Mendapat Pelayanan Puskesmas, Warga Tombolo Pao Gowa Harus Ditandu 5 Kilometer

Baca: Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat

Nyawanya tidak tertolong akibat menderita nyeri ulu hati, sakit perut, dan mual muntah. Kesehatan menurun selama satu hari satu malam.

Jenazah Daeng Kanang dibawa pulang keluarganya dengan ditandu pakai sarung.

Peristiwa ini viral di media sosial Takalar. Para sanak keluarga tampak menangis ketika menandu jenazah Daeng Kanang.

Salah seorang tokoh Masyarakat Takalar, Ahmad Asis menyayangkan kejadian di PKM Pattoppakang ini.

Pemulangan jenazah dengan sarung dinilai sebuah ironi di tengah wacana pelayanan yang didengungkan Pemkab Takalar.

Baca: Miris, Bawaslu Makassar Ternyata Belum Punya Kantor Permanen, Selama Ini Numpang di Gedung PKK

Menurutnya, sanak keluarga yang terkena musibah kematian dinilai membutuhkan pelayanan kemanusiaan dari pemerintah.

"Kita berharap ini jadi pembelajaran bagi Dinkes Takalar agar bisa introspeksi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Takalar," katanya Senin (2/9/2019).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Takalar dr. Nilal Fauziah menyampaikan, pengantaran jenazah dilakukan paling lambat 90 menit usai menghembuskan napas terakhir.

Baca: Kemendagri Pastikan Bupati Takalar Lakukan Pelanggaran

Menurutnya, kejadian itu berlangsung ketika waktu Magrib tiba. Sopir ambulans baru dipanggil dari rumahnya.

"Tapi keluarga sudah terlanjur marah-marah. Kejadiannya Magrib," katanya kepada Tribun, Senin (2/9/2019).

Nilal melanjutkan bahwa dalam kondisi yang panas itu, petugas tetap menyiapkan peralatan untuk mengangkut jenazah Daeng Kanang.

"Petugas kami tetap menyiapkan pengangkutan. Sayangnya, pihak keluarga sudah marah-marah dan menuding gara-gara sopir terlambat datang," bebernya.

Baca: Farmasi Unhas Latih SMAN 13 Bone Cara Isolasi dan Ekstraksi DNA

 

Pemkab Takalar Wajib Laporkan Seluruh Mutasi ke Mendagri Pekan Ini

Pemerintah Kabupaten Takalar diwajibkan menyampaikan data lengkap mutasi yang dilakukan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmand Daeng Se're.

Hal itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terkait permasalahan mutasi pejabat Pemkab Takalar.

Live Bein Sports 1 Link Live Streaming TV Online Villareal vs Real Madrid, Tonton Tanpa Buffer

Kenalkan Esta Gemilang, Putra Gowa Pemilik EMS Group

Lima Dosen STIM Lasharan Jaya Makassar Lanjut S3

DPRD Maros Belum Miliki Pimpinan Definitif, Ini Masalahnya

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Penyerahan Buku Data Induk Warga

Tribuntakalar.com memperoleh salinan surat tersebut dari sumber yang mengirimkan.

Seluruh mutasi dalam kurun waktu 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019 mesti dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat Rabu 4 Agustus 2019 pekan ini.

Kedua, Pemkab Takalar juga diwajibkan melaporkan seluruh nama-nama pejabat yang diberhentikan dan didemosi dari jabatan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta.

Laporan mutasi dan pemberhentian pejabat tersebut disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Laporan tersebut juga mesti ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada poin selanjutnya disebutkan, Pemkab Takalar dilarang melakukan mutasi pejabat hingga masalah penggantian pejabat diselesaikan.

Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu.
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu. (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Sementara penyelesaikan masalah penggantian pejabat dalam lingkup Pemkab Takalar, baru akan dibahas setelah pelaporan dilakukan.

Sebelumnya diberitakan tiga pejabat Pemkab Takalar dipanggil oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (28/8/2019) lalu.

Ketiga pejabat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara, serta Kepala Inspektur Daerah Takalar.

Pemkab Takalar dipanggil untuk dimintai penjelasan soal kebijakan mutasi ASN yang telah dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta selama ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur, Bupati Takalar Syamsari Kitta tercatat telah 14 kali melakukan mutasi jabatan.

Mutasi tersebut dilakukan sejak masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Achmad Daeng Se're yang belum genap dua tahun, Desember 2017.

Dari 14 kali mutasi tersebut, dua diantaranya mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara, serta satu teguran Kemendagri.

Puncaknya, Kemendagri memberi sanksi penonaktifan layanan KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, Selasa (27/8/2019) lalu.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Live Bein Sports 1 Link Live Streaming TV Online Villareal vs Real Madrid, Tonton Tanpa Buffer

Kenalkan Esta Gemilang, Putra Gowa Pemilik EMS Group

Lima Dosen STIM Lasharan Jaya Makassar Lanjut S3

DPRD Maros Belum Miliki Pimpinan Definitif, Ini Masalahnya

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Penyerahan Buku Data Induk Warga

Potret Miris Kabupaten Polman, Jenazah Ditandu Belasan Kilometer karena Jalan Rusak

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Jenazah Indo Minding, warga Kampung Lenggo I, Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar (Polman), Sulbar, harus ditandu hingga 15 kilometer.

Jenazah itu terpaksa ditandu menuju kampungnya menggunakan sarung yang diikatkan pada bambu.

Potret pilu ini disebabkan akses jalan dari ibukota Kecamatan Bulo menuju Desa Lenggo rusak parah.

Tak dapat dilalui roda empat. Hanya roda dua yang bisa melintas. Itupun harus menempuh medan terjal berbukit.

Keponakan Indo Minding, Juangsah, menjelaskan tantenya meninggal di RS Wahidin Makassar, Minggu malam (11/8/2019).

Jenazahnya tiba di ibukota Kecamatan Bulo, Senin pagi (12/8/2019). Tiba di Bulo, jenazahnya diturunkan dari mobil lalu dipindahkan ke tandu.

"Itu sudah tidak bisa diakses ke Lenggo," jelas Juangsah, Kamis (15/8/2019).

Lantaran akses jalan sulit, jenazah Indo Minding harus ditandu menggunakan sarung yang diikatkan pada sebatang bambu. Jenazah itu lalu ditandu sepanjang 15 kilometer untuk mencapai Lenggo.

Bukan hanya jalan terjal berbatu yang harus dilintasi. Tapi jenazah itu juga harus diseberangkan melewati dua sungai menggunakan tandu.

Kata Juangsah, kondisi miris seperti ini telah berlangsung lama. Warga Lenggo selama ini sangat mengeluhkan akses jalan.

Kondisi jalan kian parah jika musim hujan tiba. Bahkan kendaraan roda dua pun tak dapat melintas. (Tribun Polman.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved