Kadir Halid Ungkap Alasan Diundurnya Paripurna Hak Angket
Penyebabnya bukan karena adanya fraksi yang menolak usulan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
6. Mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyatakan pendapat DPRD tentang Pemberhentian Gubernur Provinsi.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Vanhesa Marsyanda Jadi Pembawa Baki Bendera Saat Upacara HUT ke-74 RI di Enrekang
Hendra Wijaya dan Saldi Diperkenalkan ke Suporter PSIM Yogyakarta
Mantan Caleg PPP Enrekang Minta KPU Batalkan Caleg Terpilih Krama
TRIBUNWIKI: Heboh Ahn Jae Hyun Bakal Ceraikan Goo Hye Sun, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Aliansi Pemuda Uluere Jalan Kaki Bawa Bendera dan Pegiat Literasi Apresiasi Bantaeng Festival Day