Kadir Halid Ungkap Alasan Diundurnya Paripurna Hak Angket
Penyebabnya bukan karena adanya fraksi yang menolak usulan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Kadir Halid, menegaskan, paripurna hak angket diundur ke Senin (20/8/2019) besok.
Penyebabnya bukan karena adanya fraksi yang menolak usulan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
Vanhesa Marsyanda Jadi Pembawa Baki Bendera Saat Upacara HUT ke-74 RI di Enrekang
Hendra Wijaya dan Saldi Diperkenalkan ke Suporter PSIM Yogyakarta
Mantan Caleg PPP Enrekang Minta KPU Batalkan Caleg Terpilih Krama
TRIBUNWIKI: Heboh Ahn Jae Hyun Bakal Ceraikan Goo Hye Sun, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Aliansi Pemuda Uluere Jalan Kaki Bawa Bendera dan Pegiat Literasi Apresiasi Bantaeng Festival Day
"Ohhh tidak, kemarin masih ada perbaikan. Besok (hari ini) tetap paripurna," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel Kadir Halid, Minggu (19/8/2019).
Informasi diperoleh Tribun Timur, tiga fraksi partai politik menolak pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel. Sementara tujuh fraksi lainnya mendukung.
Tiga fraksi menolak pemakzulan tersebut adalah PDIP, PAN dan PKS. Sementara fraksi, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PPP, Umat Bersatu, dan Hanura setujuh.
Terkait tatacara paripurna pengambilan keputusan, Kadir menyatakan semua fraksi mendapat kesempatan menanggapi usulan pansus.
"Semua fraksi memberikan pandangannya," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini kepada Tribun.
Ditanya soal apakah Pansus Angket DPRD Sulsel sudah selesai konsultasi ke pimpinan, Kadir dengan tegas menyatakan masih berlangsung. "Besok kita lihat," Kadir menambahkan.

Berikut ini 7 poin rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel:
1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
2. Meneruskan kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait dengan kontroversi SK 193, pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.
Adapun nama-nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni: Drs Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza SH, Bustanul Arifin SH, Dr Muh Basri MPd, Sri Wahyuni Nurdin SE Ak MAd Pemb, serta HM Taufik Fachrudin SE MM.
5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel.