Mantan Caleg PPP Enrekang Minta KPU Batalkan Caleg Terpilih Krama
Karama merupakan caleg terpilih dari PPP Kabupaten Enrekang dari Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Bonto Batu dan Bungin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kasman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan Karama, caleg separtainya.
Karama merupakan caleg terpilih dari PPP Kabupaten Enrekang dari Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Bonto Batu dan Bungin.
Aliansi Pemuda Uluere Jalan Kaki Bawa Bendera dan Pegiat Literasi Apresiasi Bantaeng Festival Day
Ternyata Wishnutama Sibuk Urus Ini, 8 Program NET TV yang Stop Tayang, Termasuk Andre Taulany
Setelah Disanksi 10 Tahun, Gaspa Palopo Bangkit Siap Tempur di Liga 3
Skor 0-0, Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 vs Korea Selatan Korsel Tak Tayang di TV
Peserta Barisan di Bulukumba Diduga Bawa Bendera HTI, Polres Bulukumba Angkat Bicara
Karama diindikasi menggunakan ijazah palsu pada saat proses pencalonan legislatif pada 2019 lalu. Ijazah paket C yang digunakan dianggap tidak sesuai prosedur.
"Masa paket C nya lebih duluan terbit daripada paket B, ini tidak benar," kata
Kuasa Hukum Kasman, Yusuf Gunco sambil memperlihatkan fotocopy ijazah tersebut kepada wartawan, Minggu (18/08/2019).
Ijazah paket C setara SMA milik Karama yang digunakan mendaftar pada Pileg 2019
diterbitkan 13 Agustus 2007, sementara paket B nya setara SMP terbit 14 Juni 2014.
Yugo sapaan akrabnya memastikan ijazah yang digunakan caleg ini pada saat pendaftaran di KPU palsu, karena tidak sesuai dengan prosedur penertiban ijazah.

Menurutnya pihaknya sudah melaporkan ke KPU Enrekang dan ditembuskan ke KPU Provinsi Sulsel. Caleg Karama dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi seorang caleg.
KPU diminta membatalkan SK No. 139/PL.01.9-kpt/7316/KPU-kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 terhadap caleg Karama.
KPU juga diminya menerbitkan SK KPU terhadap caleg Basman caleg pemerolehan suara terbanyak kedua dari PPP dengan jumlah suara 980.
Ia mengancam akan melayangkan gugatan pidana jika KPU tidak memproses suratnya untuk membatalkan penetapan caleg tersebut.
KPU tidak boleh melantik terhadap Caleg Karama, karena bisa dikategorikan pembiaran adanya pelanggaran.
"Kami minta KPU untuk memproses dan membatalkan penetapan Karama sebagai Caleg terpilih," tegasnya.
Terpisah Komisioner KPU Enrekang, Kasman membenarkan adanya surat dari pihak Basman. Ia berjanji akan berkonsultasi dengan KPU provinsi terkait hal tersebut.
"Ia benar ada suratnya," kata Kasman.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi kepada Karama terkait indikasi penggunaan ijazah pada pencalongan dirinya. (*)