Pengacara Curiga Terdakwa Aniaya Aldama Ditemani Rekannya
"Diduga pada pembelaan tadi (sidang), sebelum itu korban (Aldama) diduga ada pemukulan sebelum dilakukan terdakwa (Rusdi)," ungkap Sri
Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribuntimur.com
Pengacara terdakwa pembunuhan Taruna ATKP Makassar, M Rusdi (21), Sri Wahyuni (25), Khiki Sandra (26) dan Ince Sri Hidayati di PN Makassar.
Jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dokter, korban alami kegagagalan napas.
Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang sebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.
Sebelumnya, Aldama meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi, pada Februari 2019 di lingkungan ATKP Salodong, Biringkanaya,
Rusdi disebutkan, menganiaya Aldama karena saat itu korban mengendarai motor dalam kampus tidak memakai helm. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengacara-terdakwa-pembunuhan-taruna-atkp-makassar-m-rusdi-21.jpg)