Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Curiga Terdakwa Aniaya Aldama Ditemani Rekannya

"Diduga pada pembelaan tadi (sidang), sebelum itu korban (Aldama) diduga ada pemukulan sebelum dilakukan terdakwa (Rusdi)," ungkap Sri

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribuntimur.com
Pengacara terdakwa pembunuhan Taruna ATKP Makassar, M Rusdi (21), Sri Wahyuni (25), Khiki Sandra (26) dan Ince Sri Hidayati di PN Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebelum Taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala tewas, ada dugaan terjadi penganiayaan sebelum dilakukan, Rusdi.

Hal itu diungkapkan salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rusdi, Sri Wahyuni (25) setelah sidang Aldama di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8/2019) sore.

"Diduga pada pembelaan tadi (sidang), sebelum itu korban (Aldama) diduga ada pemukulan sebelum dilakukan terdakwa (Rusdi)," ungkap Sri Wahyuni.

VIDEO: Kunjungan YNCI Makassar di Tribun Timur

FOTO: PSM Arak Piala Indonesia Keliling Kota Makassar

Kisah Soekarno Pernah jadi Target Penembakan Saat Salat Idul Adha, Pelakunya Kenal Baik

Saat persidangan dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa yang dibacakan PH.

Terdakwa mengaku dalam Pledoinya, hanya memukul korban Aldama satu kali.

Dari pengakuan terdakwa dalam Pledoi, dikuatkan juga dengan pengakuan Rusdi, di kampus ATKP mempunyai tradisi didikan keras, jika ada taruna buat pelanggaran.

"Jadi dicurigai dan diduga sebelumnya itu ada penganiayaan, karena mengingat di kampus ATKP tersebut tradisinya seperti itu kalau ada pelanggaran," ujar Wahyuni.

Untuk itu, PH Rusdi meminta keringanan saat sidang agenda Pledoi kepada majelis Hakim, diketuai oleh majelis Ketua Zulkifli dan diikuti dua hakim anggota lainnya.

Walau demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani tetap dalam tuntutan pada siang sebelumnya.

Dimana, terdakwa M Rusdi dituntut 10 tahun kurungan penjara.

"Sebagaiman tuntutan kami sebelumnya, kami tetap pada tuntutan. Apa-apa yang dibacakan dalam pembelaan (Pledoi) ini, kami tidak sependapat," tegas Tabrani.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi Februari 2019 dilakukan terdakwa Rusdi yang merupakan senior taruna pada tingkat dua di kampus ATKP Makassar.

Pada agenda sidang sebelumnya, di ruang sudang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terdakwa Rusdi dituntut kurungan 10 tahun penjara.

VIDEO: Kunjungan YNCI Makassar di Tribun Timur

FOTO: PSM Arak Piala Indonesia Keliling Kota Makassar

Kisah Soekarno Pernah jadi Target Penembakan Saat Salat Idul Adha, Pelakunya Kenal Baik

Dalam amar putusan itu, terdakwa Rusdi terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa juniornya.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair, yakni pasal 338 KUHP, dan menyatakan dia bersalah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved