Kasus Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 La Kijang Masih Berproses di Mahkamah Agung
Kasus bandar Narkoba 3,5 kg dengan terdakwa La Kijang (32) yang divonis bebas oleh hakim PN Makassar, masih berproses di Mahkamah Agung
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus bandar Narkoba 3,5 kg dengan terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang (32) yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, masih berproses di Mahkamah Agung.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakun),Ince Sri Hidayati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/07/2019).
"Belum turun kasasinya," kata Ince. Ia mengaku putusan kasasi biasanya membutuhkan waktu cukup lama dan paling lama enam bulan.
Baca: Kenalkan Iskandar Ilham, JCH Embarkasi Makassar Berumur 108 Tahun
Baca: Tim Respon Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pengendara Bersenjata Tajam
Baca: Efek Kemarau, Makassar Defisit Air Bersih, Ini Lokasi Terdampak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA pasca divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rika Mona Pandegirot pada Rabu 9 Januari 2019 lalu.
JPU menolak putusan hakim karena putusanya tidak sesuai dengan ancaman tuntutan dibacakan.
Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsider 2 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang.
Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara atas nama terpidana Edi Candra berteman. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Namun putusan hakim, terdakwa justru divonis bebas. Pertimbangannya perbuatan terdakwa dianggap tidak cukup bukti sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Sekedar diketahui bebasnya bandar narkoba ini sempat menjadi perhatian. Bahkan pasca vonis itu, Bidang Pengawasan Kejati memeriksa JPU yang menangani perkara itu.
Eksaminasi ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap La Kijang pada 8 Januari 2018 lalu.
"Asisten Tindak Pidana Umum sudah memanggil jaksa yang menangani perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat itu.
Dalam eksaminasi itu, pimpinan Kejaksaan ingin mempertanyakan apa yang terjadi pada putaran fakta persidangan. Apakah ada keleliruan dan kekurangan dalam menangani perkara itu.
Kata Salahuddin jika ada ditemukan kekeliruan yang dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara itu, maka dipastikan akan diberikan sanksi sesuai dengan proporsi yang dilakukan.
Dalam aturan bidang pengawasan saksinya bisa berupa teguran, penundaan gaji berkala, penundaan naik pangkat bahkan pemecatan.
"Tapi kita serahkan pada bidangnya. Dan itu ada pada bidang pengawasan," kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin dalam perkara bebas ini, pihaknya juga telah mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebab kata dia bisa saja ada perbedaan pemahaman, pandangan dan pendapat antara penuntut umum dengan majelis hakim pengadilan. (*)
Baca: Kenapa? Ada 60 Ribu Toyota Rush di Indonesia Bermasalah Ini Solusinya 1-500-315, Bagaimana Terios?
Baca: Campuri Urusan Internal Gerindra dan Prabowo Subianto, Amien Rais Langsung Terima Serangan Balik
Baca: Terungkap Motif PNS Kemenag Dibunuh Brondong Seusai Diduga Berzina, Mahasiswi Pun Sempat Jadi Korban
Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya
Baca: Taqy Malik Akhirnya Ungkap 1 Kalimat dan Kata Bikin Dia Marah Sehingga Ceraikan Salmafina Sunan
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP 2019 di Sirkuit Automotodrom Brno, Ceko: Marc Marquez Nyaman di Puncak
Baca: BREAKING NEWS- Gegara Tambang, Nurdin Abdullah Didemo
Baca: Pilkada Maros - Jumpa Aksa Mahmud, Devo Khaddafi: No Comment Ya
Baca: Dicurigai Sakit, Personel Polres Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
Baca: Setelah Gempa 7,2 Magnitudo, Ada 61 Gempa Susulan Guncang Halmahera Selatan, 7 Tips Selamatkan Diri