OPINI
OPINI - Peran Pengawasan Terhadap Polemik Tugas PKB/PLKB
Memasuki babak baru pengalihan tugas PKB/PLKB, BKKBN dituntut untuk melakukan sertifikasi secara paralel terhadap seluruh PKB/PLKB.
PKB/PLKB yang sudah berstatus sebagai pegawai pusat diharapkan setelah memperoleh berbagai pembinaan, kegiatan pelatihan melalui diklat Bela Negara ataupun pembekalan diklat teknis lainnya, dapat menambah wawasan dan keterampilan serta dapat merubah pola pikir mereka terhadap tupoksi khususnya yang berbasis IT.
Di samping itu mereka harus menyadari peran gandanya yaitu dari sisi kepegawaian dan penggajiannya dibawah naungan pemerintah pusat, sedangkan aktifitas kinerja sehari-hari berada dibawah naungan pemerintah daerah.
Kepala SKPD KB adalah pengendali atas tupoksi PKB/PLKB, sehingga setiap pengajuan administrasi berupa daftar hadir, kegiatan harian, SKP, DUPAK dan lainnya harus diketahui dan ditandatangani pengantar tersebut oleh Kepala SKPD KB setempat kemudian dikirim ke Perwakilan BKKBN Provinsi.
Adapun Kepala SKPD kabupaten/kota juga dapat memahami kewajibannya sebagai pengendali bagi PKB/PLKB melalui tupoksinya dan memberdayakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu Kepala SKPD KB berkenan untuk melakukan monitoring terhadap aktifitas keseharian mereka termasuk daftar kehadiran dan kinerja yang dilakukan setiap hari terkait adanya pembayaran tunjangan kinerja setiap bulan.(*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Selasa (25/06/2019)