OPINI
OPINI - Peran Pengawasan Terhadap Polemik Tugas PKB/PLKB
Memasuki babak baru pengalihan tugas PKB/PLKB, BKKBN dituntut untuk melakukan sertifikasi secara paralel terhadap seluruh PKB/PLKB.
Atas dasar ini pula cukup menyita waktu untuk menunggu respon dari masing-masing PKB/PLKB yang bersangkutan agar menentukan pilihan apakah ingin tetap bertahan dengan jabatan struktural dibawah kewenangan pemerintah daerah atau ingin kembali menjadi tenaga fungsional PKB dibawah kewenangan pemerintah pusat (BKKBN).
Setelah melalui proses panjang dan alot terkait pengalihan tugas PKB/PLKB tersebut, maka selama kurang lebih setahun lamanya baru resmi diserahkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang secara simbolis dirangkaikan pada upacara peringatan Hari Keluarga Nasional XXIV tanggal 15 Juli 2017 di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Selanjutnya penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) PKB/PLKB dilaksanakan di masing-masing provinsi oleh bupati/walikota ke pemerintah pusat (BKKBN) dan hal ini sudah rampung secara keseluruhan.
Babak Baru
Memasuki babak baru pengalihan tugas PKB/PLKB, BKKBN dituntut untuk melakukan sertifikasi secara paralel terhadap seluruh PKB/PLKB.
Dengan demikian pada saat itu segera dipersiapkan standar kompetensi hingga mekanisme sertifikasi secara cepat, tepat dan akurat.
Hal ini sebagai bentuk perwujudan dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, juga sekaligus implementasi terhadap PP Nomor 11 Tahun 2017 ini menjadi tugas tambahan bagi BKKBN untuk mempercepat proses penyiapan asesor dan standar kompetensi seiring dengan telah beralihnya kewenangan pengelolaan di tingkat pusat.
Baca: Pentas Seni Warnai Tutup Tahun TK Pertiwi DWP Setda Sulsel
Atas permasalahan di atas, hasil test kompetensi di Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan hanya sekitar sepuluh persen yang memenuhi standar kompetensi.
Hal ini merupakan masalah klasik yang hampir kejadian ini sama dengan provinsi lainnya.
Meskipun telah dibekali berbagai pembinaan yang dilakukan oleh Subbagian Hubungan Antar Lini Lapangan Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi (ADPIN) dan Subbagian Kepegawaian dan Hukum (Sekretariat) pada Perwakilan BKKBN Provinsi selaku unit yang bertanggung jawab dari sisi operasional lini lapangan dan urusan kepegawaian PKB/PLKB.
Rendahnya capaian kompetensi juga disebabkan karena kebanyakan PKB/PLKB yang diterima adalah merupakan hasil perekrutan pemerintah daerah, sehingga pembekalan pengetahuan tentang program kependudukan dan keluarga berencana sangat minim.
Dari sisi pengalaman juga belum ada. Sedangkan pengangkatan murni dari BKKBN sudah banyak yang purnabhakti atau alih tugas/mutasi.
Menghadapi problema yang demikian, APIP BKKBN turut berperan untuk melakukan pembinaan kepada mereka melalui kegiatan uji petik dan pembinaan terpadu pengelolaan PKB/PLKB di kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan mereka.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sistem pengendalian manajemen yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan maksud dapat berjalan secara tepat, sistematis dan terarah sehingga dapat menghasilkan capaian sasaran yang berkualitas.
Capaian dimaksud yakni para PKB/PLKB dapat menjadi penyuluh yang memiliki kemampuan, sehat, terdidik dan terampil, memiliki etos kerja, disiplin, produktif dan berjiwa gotong royong.
Baca: Akhir Pekan ini, PMII Pinrang Gelar Konfercab dan Temu Alumni
Baca: UIN Alauddin Cetak Doktor dari Thailand
Juga bertujuan untuk menguji aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas terkait pembiayaan tunjangan kinerja mereka serta menguji kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan pengendalian intern khususnya dalam pengelolaan kinerja sesuai tupoksi dan jabatan yang diembannya di tempat tugas mereka masing-masing setelah alihkelola dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.