OPINI
OPINI - Peran Pengawasan Terhadap Polemik Tugas PKB/PLKB
Memasuki babak baru pengalihan tugas PKB/PLKB, BKKBN dituntut untuk melakukan sertifikasi secara paralel terhadap seluruh PKB/PLKB.
Oleh:
Nurmala Ma’mur
Auditor BKKBN
PKB adalah singkatan dari Penyuluh Keluarga Berencana dam PLKB adalah Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Keduanya sebagai petugas BKKBN berkedudukan di tingkat lini lapangan yang menjadi andalan terdepan dalam mewujudkan keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Masing-masing bertugas melaksanakan, mengelola, menggerakkan dan memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana bersama institusi masyarakat pedesaan/perkotaan di tingkat desa/kelurahan.
Status kepegawaian PKB/PLKB dapat dianalogikan sebagai orang yang pergi dan pulang (PP). Semula berstatus sebagai pegawai pusat (vertikal).
Namun setelah terbentuk daerah otonom di kabupaten/kota, maka mereka termasuk salah satu aset personil yang diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kini kembali lagi dialihkelolakan dari pemerintah daerah menjadi pegawai pusat.
Berawal dari kondisi ini secara tidak langsung berimbas kian meredupnya gaung Program Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Baca: Peduli Korban Kebakaran di Lome, IMDI STKIP DDI Pinrang Galang Dana
Seiring terjadinya reformasi tahun 1997/1998 dan otonomi daerah tahun 2003/2004 sehingga banyak terjadi pergantian di lingkungan strategis bagi pelaksanaan program.
Seiring dengan berlangsungnya kembali pengalihan tugas PKB/PLKB ini, ternyata lebih banyak lagi polemik yang muncul.
Proses pengalihan tugas PKB/PLKB berlangsung tidak semulus yang diharapkan, berbagai kendala dan tantangan diperhadapkan pada pemerintah pusat, antara lain kesiapan pembiayaan yang cukup besar terhadap jumlah PKB dan PLKB yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.
Juga pengiriman dokumen kepegawaian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui perwakilan BKKBN provinsi sering berulang.
Ini karena belum lengkapnya dokumen/data yang dikirim dan adanya susulan data terkait tambahan atau pengurangan jumlah PKB/PLKB dari hasil data yang telah terkirim sebelumnya.
Disamping itu beberapa kejadian PKB/PLKB telah dimutasi ke instansi lain di lingkup daerah itu sendiri tanpa mempertimbangkan keahlian dan keterampilan teknis yang dimilikinya.
Tidak sedikit PKB yang mendapat kesempatan promosi menduduki jabatan eselon IV, III dan II di kabupaten/kota.