OPINI
OPINI - Peran Pengawasan Terhadap Polemik Tugas PKB/PLKB
Memasuki babak baru pengalihan tugas PKB/PLKB, BKKBN dituntut untuk melakukan sertifikasi secara paralel terhadap seluruh PKB/PLKB.
Oleh:
Nurmala Ma’mur
Auditor BKKBN
PKB adalah singkatan dari Penyuluh Keluarga Berencana dam PLKB adalah Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Keduanya sebagai petugas BKKBN berkedudukan di tingkat lini lapangan yang menjadi andalan terdepan dalam mewujudkan keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Masing-masing bertugas melaksanakan, mengelola, menggerakkan dan memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana bersama institusi masyarakat pedesaan/perkotaan di tingkat desa/kelurahan.
Status kepegawaian PKB/PLKB dapat dianalogikan sebagai orang yang pergi dan pulang (PP). Semula berstatus sebagai pegawai pusat (vertikal).
Namun setelah terbentuk daerah otonom di kabupaten/kota, maka mereka termasuk salah satu aset personil yang diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kini kembali lagi dialihkelolakan dari pemerintah daerah menjadi pegawai pusat.
Berawal dari kondisi ini secara tidak langsung berimbas kian meredupnya gaung Program Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Baca: Peduli Korban Kebakaran di Lome, IMDI STKIP DDI Pinrang Galang Dana
Seiring terjadinya reformasi tahun 1997/1998 dan otonomi daerah tahun 2003/2004 sehingga banyak terjadi pergantian di lingkungan strategis bagi pelaksanaan program.
Seiring dengan berlangsungnya kembali pengalihan tugas PKB/PLKB ini, ternyata lebih banyak lagi polemik yang muncul.
Proses pengalihan tugas PKB/PLKB berlangsung tidak semulus yang diharapkan, berbagai kendala dan tantangan diperhadapkan pada pemerintah pusat, antara lain kesiapan pembiayaan yang cukup besar terhadap jumlah PKB dan PLKB yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.
Juga pengiriman dokumen kepegawaian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui perwakilan BKKBN provinsi sering berulang.
Ini karena belum lengkapnya dokumen/data yang dikirim dan adanya susulan data terkait tambahan atau pengurangan jumlah PKB/PLKB dari hasil data yang telah terkirim sebelumnya.
Disamping itu beberapa kejadian PKB/PLKB telah dimutasi ke instansi lain di lingkup daerah itu sendiri tanpa mempertimbangkan keahlian dan keterampilan teknis yang dimilikinya.
Tidak sedikit PKB yang mendapat kesempatan promosi menduduki jabatan eselon IV, III dan II di kabupaten/kota.
Baca: Komisioner Bahas RKA KPU di Pilkada 2020
Atas dasar ini pula cukup menyita waktu untuk menunggu respon dari masing-masing PKB/PLKB yang bersangkutan agar menentukan pilihan apakah ingin tetap bertahan dengan jabatan struktural dibawah kewenangan pemerintah daerah atau ingin kembali menjadi tenaga fungsional PKB dibawah kewenangan pemerintah pusat (BKKBN).
Setelah melalui proses panjang dan alot terkait pengalihan tugas PKB/PLKB tersebut, maka selama kurang lebih setahun lamanya baru resmi diserahkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang secara simbolis dirangkaikan pada upacara peringatan Hari Keluarga Nasional XXIV tanggal 15 Juli 2017 di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Selanjutnya penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) PKB/PLKB dilaksanakan di masing-masing provinsi oleh bupati/walikota ke pemerintah pusat (BKKBN) dan hal ini sudah rampung secara keseluruhan.
Babak Baru
Memasuki babak baru pengalihan tugas PKB/PLKB, BKKBN dituntut untuk melakukan sertifikasi secara paralel terhadap seluruh PKB/PLKB.
Dengan demikian pada saat itu segera dipersiapkan standar kompetensi hingga mekanisme sertifikasi secara cepat, tepat dan akurat.
Hal ini sebagai bentuk perwujudan dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, juga sekaligus implementasi terhadap PP Nomor 11 Tahun 2017 ini menjadi tugas tambahan bagi BKKBN untuk mempercepat proses penyiapan asesor dan standar kompetensi seiring dengan telah beralihnya kewenangan pengelolaan di tingkat pusat.
Baca: Pentas Seni Warnai Tutup Tahun TK Pertiwi DWP Setda Sulsel
Atas permasalahan di atas, hasil test kompetensi di Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan hanya sekitar sepuluh persen yang memenuhi standar kompetensi.
Hal ini merupakan masalah klasik yang hampir kejadian ini sama dengan provinsi lainnya.
Meskipun telah dibekali berbagai pembinaan yang dilakukan oleh Subbagian Hubungan Antar Lini Lapangan Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi (ADPIN) dan Subbagian Kepegawaian dan Hukum (Sekretariat) pada Perwakilan BKKBN Provinsi selaku unit yang bertanggung jawab dari sisi operasional lini lapangan dan urusan kepegawaian PKB/PLKB.
Rendahnya capaian kompetensi juga disebabkan karena kebanyakan PKB/PLKB yang diterima adalah merupakan hasil perekrutan pemerintah daerah, sehingga pembekalan pengetahuan tentang program kependudukan dan keluarga berencana sangat minim.
Dari sisi pengalaman juga belum ada. Sedangkan pengangkatan murni dari BKKBN sudah banyak yang purnabhakti atau alih tugas/mutasi.
Menghadapi problema yang demikian, APIP BKKBN turut berperan untuk melakukan pembinaan kepada mereka melalui kegiatan uji petik dan pembinaan terpadu pengelolaan PKB/PLKB di kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan mereka.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sistem pengendalian manajemen yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan maksud dapat berjalan secara tepat, sistematis dan terarah sehingga dapat menghasilkan capaian sasaran yang berkualitas.
Capaian dimaksud yakni para PKB/PLKB dapat menjadi penyuluh yang memiliki kemampuan, sehat, terdidik dan terampil, memiliki etos kerja, disiplin, produktif dan berjiwa gotong royong.
Baca: Akhir Pekan ini, PMII Pinrang Gelar Konfercab dan Temu Alumni
Baca: UIN Alauddin Cetak Doktor dari Thailand
Juga bertujuan untuk menguji aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas terkait pembiayaan tunjangan kinerja mereka serta menguji kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan pengendalian intern khususnya dalam pengelolaan kinerja sesuai tupoksi dan jabatan yang diembannya di tempat tugas mereka masing-masing setelah alihkelola dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
PKB/PLKB yang sudah berstatus sebagai pegawai pusat diharapkan setelah memperoleh berbagai pembinaan, kegiatan pelatihan melalui diklat Bela Negara ataupun pembekalan diklat teknis lainnya, dapat menambah wawasan dan keterampilan serta dapat merubah pola pikir mereka terhadap tupoksi khususnya yang berbasis IT.
Di samping itu mereka harus menyadari peran gandanya yaitu dari sisi kepegawaian dan penggajiannya dibawah naungan pemerintah pusat, sedangkan aktifitas kinerja sehari-hari berada dibawah naungan pemerintah daerah.
Kepala SKPD KB adalah pengendali atas tupoksi PKB/PLKB, sehingga setiap pengajuan administrasi berupa daftar hadir, kegiatan harian, SKP, DUPAK dan lainnya harus diketahui dan ditandatangani pengantar tersebut oleh Kepala SKPD KB setempat kemudian dikirim ke Perwakilan BKKBN Provinsi.
Adapun Kepala SKPD kabupaten/kota juga dapat memahami kewajibannya sebagai pengendali bagi PKB/PLKB melalui tupoksinya dan memberdayakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu Kepala SKPD KB berkenan untuk melakukan monitoring terhadap aktifitas keseharian mereka termasuk daftar kehadiran dan kinerja yang dilakukan setiap hari terkait adanya pembayaran tunjangan kinerja setiap bulan.(*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Selasa (25/06/2019)